Embaranpost.id(SMSI)Lampung Tengah, (SMSI)- Belum juga terlaksana seratus persen, Program Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2022 yang diperuntukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten Lampung Tengah, disinyalir sudah tercium praktik- praktik yang diduga dapat merugikan keuangan Negara. Seperti yang terjadi di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah tahun ini yang mendapatkan anggaran DAK sanitasi sebesar 5.040.000.000 melalui Bidang Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP).
Dari anggaran tersebut yang dialokasikan untuk pembuatan sepitang plus bilik di 12 Desa. Dari setiap desa mendapatkan 50 titik atau 50 kepala rumah tangga, total keseluruhan Lamteng tahun ini mendapatkan 600 titik dari 12 desa dan satu titik mendapatkan anggaran 8.400.000.
Baca Juga :SMSI Lampung Gelar Rapimprov, Bahas Tiga Poin Penting
Lokasi Sasaran Kegiatan:
1. Kecamatan Gunung Sugih 2 Desa
2. Kecamatan Pubian 5 Desa
3. Kecamatan Padang Ratu 2 Desa
4. Kecamatan Selagai Lingga 2 Desa
5. Kecamatan Bandar Mataram 1 Desa
Namun ironi, yang seharusnya dana tersebut seutuhnya dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), namun diduga dalam praktik dilapangan ada campur tangan Oknum Kabid PKP Dinas Perkim Lamteng.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang patut dipercaya dan enggan namanya di sebutkan, pengelolaan dana tersebut tidak lepas dari Oknum Kabid yang diduga juga bekerjasama dengan oknum Jaksa aktif di salah satu Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung. Diduga peran Oknum Kabid PKP dan Oknum Jaksa tersebut berbeda- beda. “Om itu kegiatan dikendalikan sama oknum Kabid, yang diantaranya ada dugaan merubah Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari RAB yang sebenarnya dan mengarahkan agar KSM membeli barang ke Pabrikasi yang diduga sudah disediakan oleh Oknum Kabid, sednagkan dalam aturan atau Undang- undang, kan Pejabat Negara atau ASN tidak bisa mengarahkan seperti itu, sementara peran oknum Jaksa aktif tersebut menjadi supler plat beton dan mungkin juga sebagai backup jika suatu saat ada persoalan yang muncul terkait ini, cm saya minta nama saya jangan terungkap ke publik”, ucap sumber.
Dari dugaan merubah RAB yang seharusnya tidak menggunakan plat beton dalam kegiatan tersebut, lanjut sumber, diduga Negara menuai kerugian Negara berkisar rata- rata 1.500.000 per titik. Jika di kalkulasikan 600 unit/titik dikalikan 1.500.000, menimbulkan 900.000.000 dugaan kerugian Negara. “Bila hal ini bisa sampai ke APH Pusat, baik itu Kejagung, KPK atau Mabes Polri, ini bisa terungkap secara terang benderang om. Lebih miris lagi om, karena semenjak ada kegiatan itu, ada 7 orang sebagai Tim Palitator Lapangan (TPL) Serjana Tehnik mengundurkan diri, namun nama- nama orang tersebut saya gak hapal om yang diduga merasa takut atas apa yg diarahkan oleh oknum Kabid itu”, lanjut sumber.
Baca Juga :DPRD Lamtim Tunda Pembahasan Anggaran Perubahan 2022, Ini Alasanya.
Hal yang senada diungkapkan oleh salah satu Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Gunung Sugih, mengatakan bahwa semua wilayah yang mendapatkan bantuan kegiatan tersebut dikondisikan oleh dinas, “Semua Wilayah yang mendapatkan bantuan sepitang itu dikondisikan oleh dinas, silahkan saja langsung kedinas perkim,” ucap salah satu kakam singkat via pesan suara.
Senada pula yang disampaikan salah satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kepada tim media ini, mengatakan, KSM mau tidak mau harus ikut yang sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum kabid dinas perkim, diantara membeli plat beton yang notabane nya cukup tinggi dengan harga 3.800.000 per titik, protes ingin membeli sendiri yang sesuai dengan gambarpun dirinya mengaku tidak diijinkan, dengan alasan sedari awal sudah dituangkan dalam kontrak, seolah sudah digiring sejak dini dan wajib mengikuti jalur tersebut.
Baca juga :DPRD dan Pemkab Tanggamus Tanda Tangani APBD Perubahan TA 2022
“Yang kami khawatirkan dengan pembelian ke Pabrikasi seharga itu, dana tidak tercukupi, saya protes untuk membeli dan mengadakan barang itu sendiripun tidak diizinkan, dengan alasan sudah tanda tangan kontrak. Memang dari awal setiap rapatpun, pihak pabrikasi selalu dihadirkan, kan dari situ saja sudah terlihat kalau itu sudah di seting dan diarahkan,” ucap salah satu KSM di Kecamatan Gunung Sugih.
Sedangkan, lanjutnya, KSM ingin mengelola bantuan tersebut dengan mandiri sesuai dengan aturan, dengan tujuan, penerima tidak rugi dan hasilnya bisa memuaskan, dengan dana yang pas- pasan, sehingga bantuan pemerintah tersebut benar- benar murni diterima masyarakat dengan hati gembira, tanpa ada yang mempermainkan. “Kami takut nombok mas, 3.800.000 itu hanya untuk pabrikasi pertitik, sedangkan jika dana tersebut di kelola oleh KSM, mungkin bisa lebih maksimal dan kami gak mungkin kecewa,”tutup KSM.
Semntara itu, Kepala Dinas Perkim Veny Librianto saat dikonfirmasi via pesan WhassApp nya, mengatakan “Terima kasih infonya Nanti sy konfermasi dengan kabidnya, lalu sesaat kemudian Veny Librianto kembali membalas pesan WhatsApp “Sy sdh konfermasi bahwa itu tidak ada Jadi baiknya cek ulang sebelum bergulir kepablik”, ucap Kadis Veny seakan tidak mengetahui sepenuhnya tentang hal tersebut.
Selain Kadis, oknum Kabid PKP Danil menyambangi kantor SMSI pada hari Kamis 25 Agustus bersama dua rekannya untuk memberi penjelasan, namun penjelasan tersebut diduga hanya sebagai pembelaan diri, “Itu semua tidak benar, tidak mungkin merubah RAB, tidak mungkin saya mengarahkan ke Pabrikasi, apa lagi menyalahi Junis dan lain sebagainya, seperti dugaan kabar yang tersiar”, upan Kabid.
Selain itu Kabid Danil pun mengatakan sudah kordinasi ke penyidik polda terkait isu yang beredar, ” Saya juga sudah koordinasi dengan penyidik polda, tentang berita di media online dan tentang surat menyurat pernyataan beberapa kepala kampung soal ini, jadi silahkan saja gak apa, mau dimuat, mau dilaporkan juga tidak masalah”, pungkas Kabid Danil seakan dirinya sangat benar. (Dul/Tim SMSI Lamteng)