Embaranpost.id (SMSI) Bandar Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tanah seluas 26 hektare yang terletak di pinggir sungai Tela dengan melibatkan 22 petani Kampung Negara.
“Berdasarkan hasil konfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
di Bandarlampung dalam prees release Bid Humas Polda Lampung , Minggu (4/9/22).
Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan mengingat persidangan gugatan perdata tersebut baru selesai dan penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.
“Ini kan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,” kata dia.
Sebelumnya, pada Agustus 2022 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan Kasasi dari Sahlan sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara.
“Diharapkan Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equi lity Before The Law”, tutup Pandra
(HUMAS POLDA LAMPUNG)