Selasa, Desember 3, 2024
Beranda Bandar Lampung Tenaga Non ASN Satpol PP Se Provinsi Lampung Tolak Menjadi PPPK atau...

Tenaga Non ASN Satpol PP Se Provinsi Lampung Tolak Menjadi PPPK atau Outsourcing 

Embaranpost.id(SMSI) Pringsewu-Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FK-BPPPPN) Provinsi Lampung akan terus berjuang melalui berbagai jalur komunikasi dan kordinasi agar hak  para Tenaga Non PNS Satuan Polisi Pamong Praja  bisa mendapatkan hak diangkat sebagai  Pegawai Negri Sipil (PNS).

Hal ini di ungkapkan oleh ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Lampung Febri Gani Sembiko saat mengadakan rapat dan musyawarah Satpol PP Non PNS Se- Provinsi Lampung yang gelar di  Saung Sewu Resto Kabupaten Pringsewu, Minggu (03/07/2022).

Menyikapi Intruksi dari Ketua DPW FK-BPPPN Prov Lampung FG SEMBIKO, Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara(FK-BPPPN) Kab. Lampung Timur, ARHAM NURIS di dampingi oleh Wakil Ketua, RUDI BERLIAN dan Sekretaris AZWANTONI mengungkapkan bahwa Tenaga Satpol PP Non PNS menolak Penghapusan pegawai Non-ASN mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. akan terus mendesak pemerintah pusat melalui pemerintah daerah baik Eksekutif maupun legislatif untuk membuat regulasi atau produk hukum yang bisa meringankan honorer khususnya Satpol-PP Non PNS.

“Karena sudah jelas di dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 disebutkan bahwa Satpol-PP itu harus PNS,”tegasnya Minggu 03/7).

Kemudian lagi di ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.

“Di dalam UU dan PP tersebut tidak disebutkan bahwa Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apalagi outsourcing,” tegasnya.
Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

“Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS “ungkap dia.

ARHAM menjelaskan honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
“Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat,” tegas Arham
Dan lanjut Arham, harus diingat lagi personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara,
Posisinya strategis sehinggai harus diangkat PNS,” tegas Arham.(Red/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments