Embaranpost.id (SMSI)-Lampung Utara- Dalam ke langkaan BBM jenis solar dan Pertalite di Lampung Utara di duga kuat karena adanya penimbunan yang berlokasi di wilayah kelurahan Rejosari tepatnya di lebung curup dekat perumahan guru,pada Senin (30/8/2022).
Di temukan lokasi penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite ini berawal dari wartawan media ini berinisial “AC, yang sedang melintas di sekitar lokasi gudang penimbunan BBM tersebut.
Baca Juga :Kegiatan Di Bidang Kesra Lam-Tim Tahun 2021 Terindikasi Tidak sesuai Dengan LKPJ Kepala Daerah
Ya benar saya sedang melintas di sekitar gudang tiba tiba ada sebuah mobil pick up jenis carry bermuatan jerigen plastik yang di tutup rapih memakai plastik terpal warna biru,”kata AC.
Mobil tersebut melaju kencang,saya langsung curiga mengapa mobil tersebut melaju kencang sedangkan itukan di gang bukan jalan raya.
Baca Juga :Lokasi Rawan Premanisme Jadi Target Operasi Polres Lampung Utara
Lalu saya bersama teman saya Dr membuntutinya hingga masuk dalam sebuah rumah besar dan ternyata di halaman belakang rumah tersebut terdapat ratusan jerigen berisi BBM jenis Pertalite,”jelas AC.
Di lokasi tersebut ada tiga orang yang sedang bekerja bangunan,langsung di konfirmasi oleh Dr.
Pak ini jerigen apa tanya Dr kepada tukang tersebut.
Baca Juga :Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Dirazia Polisi,Ini Hasilnya
Gak tau pak itu jerigen apa dan apa isinya saya gak tau.,”ucap tukang pada Dr.
Pada saat itu juga Dr langsung mengecek semua jerigen plastik yang ada di halaman belakang rumah tersebut yang ternyata isi jerigen itu BBM jenis Pertalite hingga berita ini di terbitkan pemilik rumah belum bisa di konfirmasi karena tidak ada di tempat dan belum di ketahui siapa nama pemilik rumah yang di jadikan tempat diduga kuat penimbunan BBM jenis Pertalite.
Dengan adanya penimbunan BBM jenis Pertalite ini sudah jelas pelanggaran seperti yang di jelaskan dalam Undang undang migas yang bunyinya,
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan atau penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan atau penimbunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Baca juga :Polres Lampung Utara Dan Jajarannya Gencar Perangi Perjudian
Kepada yang terhormat Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Utara mohon kiranya secepatnya bisa menindak lanjuti seluruh SPBU dan yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun.
Karena dampak dari penimbunan tersebut sangat merugikan masyarakat.
Sebab sering terjadi pada saat Masyarakat ingin membeli BBM yang khususnya Pertalite selalu kosong tidak ada atau habis.,”tutupnya.(Adicandra).