Embaranpots.id(SMSI)Lampung Utara,-Pembangunan jalan Telford (Onderlagh )yang terletak di Dusun satu,Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara diduga tidak mengacu pada RAB sehingga terindikasi di Mark-up,Selasa(6/9/2022).
Pembangunan jalan telford yang terletak di Desa Ratu Abung, tertera pada plang papan proyek volume : 743 M dengan anggaran: Rp 164.825.000, sumber Dana Desa(DD) Tahun 2022 dan pelaksana TPK desa tersebut.
Baca Juga :Desak Tindak Lanjuti Laporan, LSM Genta Lampung Timur Akan Orasi di Depan Kantor KPK dan KejagungÂ
Liono selaku kades Ratu Abung ketika di hubungi awak media (2/9/2022) guna meminta konfirmasi terkait pekerjaan tersebut,yang bersangkutan meminta ke awak media agar tidak memberitakan pekerjaan tersebut karena yang bersangkutan tidak ada di rumah dan akan memberikan Penjelasan terkait pekerjaan (hari Senin/5/9/2022) setelah mengecek pekerjaan .Namun hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang dibangun terkesan asal asalan bahkan sang Kades terkesan menghindar dari awak media, Selasa (6/9/2022)
Hasil investigasi awak Media di lokasi pembangunan jalan Onderlagh terkesan dibangun asal asalan tidak menggunakan batu pengunci kiri kanan ,tidak menggunakan batu As tengah dan batu tidur semua , serta tidak menggunakan landasan pasir ,bahkan penguncinya atas yang seharusnya menggunakan pasir tapi di bangunan itu sebagian menggunakan tanah dan di lapangan tidak ada pihak desa yang mengawasi bahkan TPK selaku pelaksananya tidak ada.
Baca Juga :Â KPK Pastikan Bupati Mimika Kena Jerat Tipikor, Praperadilan Bukan Materi Substansi
Ke depan awak media akan menanyakan pembangunan tersebut kepihak pihak terkait seperti Kasi PMD dan Camat Kecamatan Abung Selatan selaku pengawas dan Dinas PMD serta meminta kepada Inspektorat Lampung Utara untuk mengecek dan meriksa pekerjaan tersebut .(Tim AJOI/Adi C).
Baca Juga :Â LSM Genta Lamtim Laporkan DAK 2021 ke KPK dan Kejagung