Embaranpost.id(SMSI)Kotabumi – Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara menggerebek judi koprok didekat lapangan Desa Bumi Restu, Abung Surakarta, Rabu sekitar pukul 21.30 WIB,(17/8/2022),
Dalam penggerebekan tersebut diduga bocor dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai 170 ribu rupiah serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Seorang yang diamankan yakni AS (40), warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, pengerebakan tempat judi koprok itu diduga bocor.
“Petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga (AS), yang lainnya kabur melarikan diri”, ujarnya
“Dari lokasi itu, kita sita seperangkat alat judi koprok dan uang sebesar Rp 170 ribu, sebuah lampu berikut aki”, tambahnya
“Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya”,katanya lagi
Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun, baik judi dalam bentuk of line ataupun on line, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun. (Adi Candra)