Embaranpost.id, Sukadana – Ani Mustika, warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan pemilik akun Dewfyn Fiynah Adyew ke polisi.
Pasalnya, akun tersebut memosting identitas dan foto Ani Mustika di beberapa grup media sosial Facebook (FB) dengan tuduhan sebagai penipu.
Baca juga : Lampung Sepakat Dukung Atal S Depari Kembali Pimpin PWI Pusat
Ani mengatakan, postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Foto dan KTP saya di posting oleh salah satu akun Facebook atas nama Dewfyn Fiynah Adyew, dengan tulisan dicari orang penipuan, di grup info warga Lampung, grup RUMAH KEBAYA VERA, grup MARKETPLACE LAMPUNG, dan grup Pasar Lampung,” terang Ani, Jumat (25/8/2023) di Polres Lampung Timur.
Baca juga :Penghijauan Sejak Dini, Kapolres Pimpin Penanaman Pohon di Lampung Timur
Selain mencemarkan nama baiknya, postingan tersebut menurut Ani telah membuat keluarganya menjadi resah. Tidak terima, Ani dan keluarga mengambil langkah hukum.
“Jadi kami sudah melaporkan pemilik Akun Dewfyn Fiynah Adyew ke Polres Lampung Timur dan Alhamdulillah laporan sudah diterima. Kita tunggu saja hasil dari pihak penyidik kepolisian,” pungkasnya.(ril)