FORMAPA Lamtim Bersama BEM STIE Gelar Diskusi Publik Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual

Embaranpost.id(SMSI)Lampung Timur–Forum Mahasiswa dan Pemuda Lamtim(Formapa),BEM STIE Lamtim menggelar diskusi publik “Peran Mahasiswa dan Pemuda dalam menanggulangi pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Bumi Tuah Bepadan” di Kampus STIE, Way Jepara Lampung timur.(17/02/22).
Diskusi menghadirkan narasumber dari Dinas PPdalduk Lampung timur, dr Arif dari LPAI, Zakwan DPRD Lamtim, Edi Arsadad AKRAP serta Leo Formapa
Berdasar data yang di ketahui, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung pada Januari – November 2021, sebanyak 542 kasus telah terjadi.
Tertinggi terjadi di Bandar Lampung yang mencapai 149 kasus. Menyusul Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 113 kasus, Lampung Barat 8 kasus dan Tanggamus 18 kasus.
Kemudian Lampung Selatan 35 kasus, Lampung Timur 44 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Way Kanan 18 kasus, Tulang Bawang 38 kasus, Metro 17 kasus, Pringsewu 23 kasus, Pesawaran 12 kasus, Mesuji 10 kasus, Tulang Bawang Barat 16 kasus terakhir Pesisir Barat 16 kasus dilansir dari Radar24.id
Sementara jumlah korban menurut jenis kelamin didominasi oleh oleh anak dan peremuan sebanyak 380 kasus. Sedangkan perempuan dewasa sebanyak 148 kasus, anak laki laki sebanyak 61 kasus dan dewasa laki laki sebanyak 14 kasus.
Dalam kesempatan tersebut banyak hal yang dibahas menurut persepsi,fakta dan data dari narasumber dengan latar belakang yang berbeda tentang apa,mengapa dan kenapa pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi, dan bagaimana pola pencegahan,antisipasi serta pendampingan hukum,semua dibahas secara detail oleh para narasumber.
Ada hal yang perlu digaris bawahi,pada kesempatan tersebut Edi Arsadad kembali mempertanyakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Mistiana(10th) terjadi pada tahun 2015 di Labuhan Ratu Lampung timur yang sampai sekarang belum ada tanda tanda akan terungkap siapa pelakunya.
Kapolda Lampung, Kapolres telah berjanji akan ungkap kasus tersebut, namun faktanya sudah beberapa kali ganti Kapolres belum juga ada tanda tanda,kasus yang menyita perhatian publik tersebut terungkap, kami bertanya tanya dan akan terus mempertanyakan”, jelas Edi Arsadad dihadapan puluhan mahasiswa dan elemen yang hadir dalam diskusi tersebut.
Diakhir diskusi para narasumber dan elemen mahasiswa melakukan penandatanganan komitmen bersama serta pernyataan sikap yang berbunyi :
-Mengutuk keras pelaku kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan.
-Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/RUU TKPS.
-Mendukung sifat pemerintah dalam hal ini KEMENDIKBUD RISTEKDIKTI untuk memberikan payung hukum, terhadap kekerasan seksual yang terjadi kalangan perempuan dan anak.
-Mendukung penuh upaya-upaya dari pemerintah, lembaga, organisasi/komunitas untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Formapa Lamtim bersama BEM STIE Lampung timur siap menjadi social control dalam kasus pelecehan seksual dan perlindungan anak di Lampung Timur. (Rbs)
0 Komentar