Formapa Lamtim :Isu Kepsek Yang Telah Menikah Siri,Harus Segera di Tindak Lanjuti

Dipublikasikan oleh Embaranpost pada

Bagikan Berita Ini :

Embaranpost.id,,Lampung Timur-Leo Jabar Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung Timur [Formapa Lamtim] Merespons Terkait ramainya pemberitaan Oknum Kepala Sekolah yang menjadi Istri Kedua/Nikah Siri.15/03/2023

Kemarin saya dapat pemberitaan itu dan Terkahir pemberitaan sampai Statement Kabid Ketenagaan[Gunadi] akan difollow up dengan Pimpinan[Kadis], dan sampai hari ini belum ada tanggapan dari pimpinan[Kadis].

“Sangat disesalkan hari ini jika benar pemberitaan tersebut , seharusnya kepala sekolah adalah contoh dan menjunjung tinggi etika serta menjadi panutan anak didik di sekolah”, Tegas leo

“Dunia pendidikan adalah tempat wali murid yang menitipkan anak didiknya untuk mencerdaskan secara komprehensif dan belajar untuk disiplin agar menjadi anak bangsa yang berguna untuk kehidupan ke depan”

Jika benar pemberitaan itu tentunya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,”

“Sudah ada regulasinya jika benar kami meminta cepat tanggap dan merespon pemberitaan itu dari dinas terkait agar tidak terjadi opini publik saja, kami akan akan mengkonfirmasi ke dinas terkait pemberitaan ini benar/tidaknya, ini menjadi hal yg tidak baik jika tidak segera direspon” Pungkas Leo (Ben)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *