Hearing Komisi 1,Sentil Camat Sekabupaten Lampung Timur

Dipublikasikan oleh Embaranpost pada

0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 37 Second

Lampung Timur (Embaranpost.id)- Soroti penggunaan aset Desa yang tak jelas, Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur ungkapkan pada rapat gelar pendapat (hearing), Selasa 25/01/22 bersama dalam pembahasan persiapan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bumdes se-Kabupaten, di ruang rapat komisi

 

Dalam kesempatan hearing tsrsebut, kepada para Camat yang hadir saat itu, Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur Ahmad Basuki pun mempertanyakan perihal sosialisasi para camat kepada Desa, tentang pengelolaan aset.

 

Karena, menurutnya, saat ini kondisi  tersebut sangat memprihatinkan, di mana Desa belum juga dapat mengelola aset dengan baik.

,”Karena itu kami pertanyakan pada Camat, sejauh mana sosialisasi atau upaya agar, Desa dapat mengelola aset-asetnya, sehingga dapat di transformasikan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mestinya para camat dapat berperan mensosialisasikanya kepada jajaran dan perangkat Desa,” ujar politisi PKB itu kepada awak media,

 

Menurutnya, sampai saat ini aset desa di Lampung Timur masih ada yang tak jelas pengelolaannya.

,”seperti tanah Bengkok, yang diperjual belikan. disewakan, dan hasilnya tidak masuk kas desa. ada juga tanah desa yang terdampak pembebasan Bendungan, mestinya, uang itu untuk membeli tanah kembali, sesuai dengan luasnya, tapi ini kok tidak di lakukan,” terangnya.

 

Sementara Agus Eka Jasutra anggota komisi 1 dari Partai NasDem justru menyampaikan adanya penyediaan anggaran dari Pemerintah  untuk transformasi pembinaan Bumdesma, sebesar Rp.8 milyar.

“Bumdes harus sesuai potensi desa jangan hanya jadi program pelengkap. sehingga bisa memberikan kontibusi buat pendapatan desa” ujar Eka.

 

Menurut keduanya, hal tersebut telah dituangkan dalam Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. khususnya Pasal 91 dan 92 yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki dua desa atau lebih,artinya 2 desa atau lebih dapat membentuk Bumdesma.

 

Diketahui PNPM telah berakhir maka selanjutnya sesuai amanat pasal 73 PP.11 tahun 2021 tentang Bumdesa pengelola dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi Bumdesma,hasil dari itu akan menjadi pendapatan yang sah di Desa. (FR))

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *