Kejari Sukadana Melakukan Penggeledahan di Dinas PUPR Lamtim

Dipublikasikan oleh Embaranpost pada

0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:48 Second

Embaranpost.id,,Lampung Timur – Terkait dugaan tindak pidana korupsi 56 titik pengadaan Sumur bor tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Lampung Timur Bidang Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.(PUPR),Lampung timur.(16/02/23).

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra tersebut dimulai pukul 14.30 sampai 17.30 wib.

“Penggeledahan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana,” jelas Marwan

“Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen,” tambahnya

Lebih lanjut ia menyampikan pada pelaksanaan penggeledahan tersebut dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor yang ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor inisial WP.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.(R*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %