Lampung Timur (Embaranpost.id)-Aksi bejat seorang pria(62) di Pasir Sakti yang menyetubuhi anak tirinya, sebut saja bunga(19) terbongkar. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak tahun 2020 didalam rumahnya sendiri dengan modus ritual.
Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata korban sudah mengandung hingga 7 bulan.
“Modus pelaku membohongi korban untuk dilakukan ritual agar terhindar musibah. Setelah itu korban diraba dibagian kaki, naik ke paha hingga ke kelamin korban dan langsung melakukan persetubuhan”,kata AKP SI Marbun, (24/1/2022).
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah tetangga merasa curiga dengan perubahan fisik yang di alami korban.
Saat ini pelaku diseret ke tahanan mapolsek Pasir Sakti untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya itu.Kepolisian Pasir Sakti juga mengamankan beberapa barang bukti yakni beberapa celana dalam, celana kolor, Kasur, satu set Obat kuat merek Urat Madu dan macam-macam alat untuk acara ritual pelaku.(*red)