Lampung Timur(Embaranpost.id)Seorang Mahasiswa berinisial WH(21) warga Sekampung digelandang petugas Kepolisian Sektor(Polsek ) Batanghari Polres Lampung Timur(Lamtim) karena diduga terlibat dalam tindak pidana melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (5/2), menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, tersangka mengawali aksinya dengan cara menjemput dan mengajak bermain tanpa izin dengan orang tua korban.
“Korban adalah warga Kecamatan Batanghari, yang berstatus pelajar”, katanya
“Selanjutnya korban dibawa tersangka menginap di wilayah Kecamatan Sekampung, dan dipaksa mengkonsumsi minuman beralkohol, hingga mabuk, kemudian disetubuhi oleh tersangka hingga 2 kali”, tambahnya
Untuk diketahui, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan dari orang tua korban, segera mengambil tindakan, dan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.(**)
Sumber : Humas Polres Lamtim