Shelvia Mengharapkan Keadilan Dari Hasil persidangan

Embaranpost,,,Sukadana – Sidang kasus dugaan pembuatan paspor palsu dengan terdakwa Daniel Marshal Purba kembali digelar di PN Sukadana, Rabu 8 November 2023.
Sidang tersebut digelar dengan agenda penyampaian saksi dari Shelvia yang merupakan ibu dan adik Shelvia.
Penasihat Hukum Shelvia dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Rumayanti S.H. M.H. menjelaskan sidang tersebut menunjukan adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Daniel Marshal saat pembuatan paspor baru.
“Apa yang sudah disampaikan oleh saksi tadi menunjukan bahwa adanya dugaan memberikan keterangan palsu untuk menerbitkan paspor baru,” ujar Putri Rumayanti S.H. M.H.
“Tadi yang jadi pokok permasalahannya adalah terbitnya paspor tersebut karena apa, kita sampaikan paspor itu bukan palsu. Paspor itu asli, tapi terbitnya paspor itu adanya dugaan memberikan keterangan palsu yang tak diketahui Shelvia,” tandasnya.
Putri menambahkan, dengan keterangan palsu yang diberikan oleh terdakwa tersebut, maka hal itu merugikan Shelvia.
“Sehingga ia tidak bisa lagi bertemu anaknya. Shelvi dijauhi dari anaknya,” tukas dia.
Pada kesempatan sama, Shelvia mengatakan bahwa dirinya hanya ingin keadilan untuknya dan anaknya.
Menurutnya, semua kekacauan tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
“Saya minta keadilan untuk saya. Saya ini korban, tapi apa? sudah banyak simpang siur media dan lain-lain, yang menyudutkan saya,” ujar Shelvia dengan lirih.
Ia menjelaskan kejadian tersebut membuat anaknya kehilangan sosok ibu. “Dengan begini, apakah psikis anak saya akan sehat? Saya belum tahu, saya cuma ingin bertemu anak saya,” tambah dia.
Shelvia pun menegaskan kembali bahwa perkara ini harus segera diselesaikan dan segera memberi efek jera kepada terdakwa.
“Karena ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat di luar sana, bahwa tak boleh memberikan keterangan palsu. Apalagi sampe ke polisi dan Kantor Imigrasi, karena ada pihak yang dirugikan,” tutup Shelvia.
Terpisah, Penasihat Hukum Daniel Marshal Purba, Adheri Zulfikri Sitompul, menyampaikan pihaknya mendapatkan beberapa fakta persidangan dari keterangan saksi pada sidang tersebut.
“Yang kita dapat pada fakta sidang kali ini yaitu pelapor, adiknya, dan ibunya sudah mengakui secara legal bahwa mereka masih sah secara suami istri, karena belum adanya akte cerai,” bebernya.
Fakta hukum berikutnya ialah tidak ada yang palsu soal surat yang ada.
Menurutnya, saksi-saksi semua mengakui bahwa Paspor itu asli, itu diterbitkan di Kota Bumi.
“Dalam persidangan kali ini tak ada yang bisa membuktikan bahwa surat itu pun surat palsu, jadi apa yang dipalsukan? Itu yang kita kejar dan udah banyak alat buktinya. Ini semakin mengerucut,” tambah Sitompul.
Maka, lanjutnya, tadi majelis hakim akan mempertimbangkan soal keterangan yang berbeda antara yang di BAP saat Shelvi buat laporan di Polda dan di Persidangan kali ini.
Sitompul mengatakan bahwa keinginan kliennya, Daniel Marshal Purba ialah keadilan. Sebab, Daniel melakukan tindakan yang akan menyelamatkan anak kandungnya.
“Dia ingin membawa anaknya ke Singapura untuk disuntik vaksin MMR, waktu itu lagi parah-parahnya covid. Sementara dia sudah minta Paspor itu tapi tidak diberikan. Sudah dibuat perjanjian 1068 juga tidak dipenuhi oleh saksi Shelvia, malah dipancing lagi, dan Shelvia mengirim WhatsApp sudah mengirim Paspor ternyata ga dikirim,” papar dia.
“Karena sudah ada kesepakatan itu maka Daniel berhak untuk membuat paspor baru, karena untuk menyelamatkan anak yg harus vaksin MMR2 di Singapura, karena di Indonesia tidak ada itu. itulah alasannya.” tambah Sitompul
Ia juga menjelaskan hingga kini kliennya tak ada permintaan untuk rujuk dan maaf, karena Daniel bersikeras bahwa apa yang dilakukannya untuk masa depan anak mereka.
“Padahal ini ingin berbuat yang terbaik buat anaknya, mengapa dipermasalahkan. Kalau terjadi apa-apa dengan anaknya, siapa yang bertanggung jawab, itulah yang menjadi targeting point dari pak Daniel,” pungkasnya(Ben)
0 Komentar