Lampung Timur(Embaranpost.id) – Dukungan masyarakat kepada LSM Genta Lamtim yang melaporkan buruknya hasil pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Timur 2021 ke KPK dan Kejagung terus berlanjut.
Bambang, salah satu koordinator masyarakat, kepada Koran Editor senen, (14/02/2022) mengatakan warga akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Lampung Timur, DPRD Lampung Timur dan Kejaksaan Negri Lampung Timur.
Bambang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan keberhasilan pembangunan Lampung Timur
” Buruknya kwalitas pembangunan membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Lampung Timur lalai dalam pengelolaan pembangunan yang memakai uang rakyat”
” Untuk itu kami berencana akan melakukan unjuk rasa bersama LSM Genta, sebagai wujud protes kami terhadap Pemerintah daerah Lampung Timur” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Yandri Dian Effendi, SE, Ketua Divisi bidang Kelembagaan LSM Genta mengungkapkan bahwa yang direncakan masyarakat adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi dan undang undang.
” Rakyat berhak melakukan protes dan mengeluarkan pendapat di muka umum, dengan melakukan unjuk rasa, apalagi masalahnya adalah menyangkut pembangunan yang menggunakan uang rakyat dan digunakan langsung untuk rakyat seperti pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lamtim 2021 ini ” ujarnya
” Maka sah sah saja jika masyarakat akan mengadakan Unjuk Rasa, kami LSM Genta Lampung Timur akan tetap konsisten bersama masyarakat mangawal permasalahan ini” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Genta Lamtim telah melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi dan Markup terhadap buruknya pekerjaan di Lampung Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lamtim 2021 (Red)