Embaranpost.id-Kota Metro-Pemerintah Kota Metro melakukan Ekspos Program Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Rabu 19/1/2022.
Asisten III Pemerintah Kota Metro Misnan, diikuti Kepala Bappeda, Inspektur Kota Metro, Kepala BKPSDM, serta Kepala BPPRD Kota Metro, menyampaikan masing-masing program kerja di Tahun Anggaran 2022. Tampak hadir juga Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Asisten I, II Pemerintah Kota Metro, Staf Ahli III, Kabag Administrasi Pembangunan dan Tim TP2ID.
M. Jihad Helmi selaku Inspektur Kota Metro, menyampaikan dari 5 (lima) misi pemerintah, yang disesuaikan dengan tugas pokok, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance). Good Governance terkait mewujudkan tata kelola yang terhormat, dan bermartabat, sesuai dengan tugas pokok.
“Tugas pokok Inspektorat yaitu, untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar berjalan secara efesien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugas pokok untuk ditahun anggaran 2022 ada 3 (tiga) progam dan 11 kegiatan,” kata Jihad.
Plt. Kepala BAPPEDA I Gede Made Suwanda, menyampaikan Perwali No 43 Tahun 2021, yang berisi tugas perangkat daerah berbentuk badan, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah umum, yang menjadi kewenangan Kota Metro. Adapun tujuan sasaran indikator kinerja, serta target kinerja pada rencana strategis Bappeda Kota Metro Tahun 2021-2026.
“Tujuan ini guna terwujudnya sistem perancangan yang terintegrasi dan akuntabel, serta meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengembangan pembangunan daerah. Untuk sasarannya, untuk meningkatnya pemenuhan ketepatan dan keakuratan perencanaan daerah. Monitoring pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan, dan meningkatnya persentase pemanfaatan hasil kajian pembangunan dalam perumusan kebijakan,” jelas ” I Gede Made Suwanda” .
Pada kesempatan ini, Kepala BKPSDM “Welly Adi Wantra” mengatakan tugasnya untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, serta melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan Walikota, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melaksanakan tugas, BKPSDM menyelenggarakan 4 (empat) fungsi.
Pertama perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai. Kedua, pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintahan daerah, di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, serta informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai,” papar Welly.
Lanjutnya, tugas ketiga BKPSDM yaitu guna membina dan pelaksanaan tugas dibidang kepengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, serta informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai. Kelima, penyelenggaraan kesekretariatan badan.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Metro “Arif Joko Arwoko,” menyampaikan dukungan BPPRD untuk mewujudkan visi Kota Metro yang tertuang pada misi ke-5 dokumen RPJMD yaitu, melakukan penyusunan perencanaan pendapatan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD).
“Turut melakukan pendataan, pendaftaran pendaftaran, penetapan, penagihan, pembukaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pendapatan daerah yang terpadu dan berkesinambungan. Serta pada tahun 2022, BPPRD berfokus pada program dan kegiatan prioritas dan penganggaran bidang pendapatan, dengan menjalankan 3 (tiga) program, 11 kegiatan, dan 40 sub kegiatan,” ungkapnya.
Walikota Metro ” Wahdi Siradjuddin ” menyampaikan, rasa bangga melihat pencapaian untuk mencapai Good Governance, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, memberikan pelayanan publik yang prima. Sehingga diharapkan dapat bekerja dengan nilai-nilai berakhlak, akuntabel, keterbukaan terhadap kemajuan teknologi, serta nilai-nilai komitmen.
“Komitmen meningkatkan mutu
hal ini merupakan arahan nasionalisme, karena penting sekali pengawasan penyelenggaraan pemerintah secara internal. OPD harus membiasakan diri, untuk orientasi pada nilai perbaikan guna mengevaluasi apa yang dilakukan serta pencapaiannya,” kata Wahdi.
Di akhir penyampaiannya Wahdi, mengatakan untuk pencapaian berkomitmen tidak harus meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini sesuai dengan komitmen bersama Wakil Walikota Metro terkait tidak meninggalkan pekerjaan yang memberatkan.
“Dalam pembagunan di tahun 2022 sesuai dengan visi misi program kita, sudah terlihat pembangunan yang tidak dibutuhkan. Dan saya ingatkan, kita harus selalu menjaga dengan baik yang sudah ada,” tutup Wahdi.
Wakil Walikota Metro” Qomaru Zaman ” juga menyampaikan ada 2 (dua) hal yang menjadi catatan untuk menuju Good Governance, baik dari kuatkan pelayan kepada masyarakat, memahami dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan 2 pendekatan terhormat dan peradaban.
“Di samping pelayanan yang masih kurang, kita harus bergerak dengan memahami segala macam prinsip-prinsip pelayanan masa depan. Memahami dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menyiapkan sarana komunikasi yang tepat benar dan produktif,” jelasnya.
Pemerintah Kota Metro melakukan Ekspos Program Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Rabu 19/1/2022.
Asisten III Pemerintah Kota Metro Misnan, diikuti Kepala Bappeda, Inspektur Kota Metro, Kepala BKPSDM, serta Kepala BPPRD Kota Metro, menyampaikan masing-masing program kerja di Tahun Anggaran 2022. Tampak hadir juga Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Asisten I, II Pemerintah Kota Metro, Staf Ahli III, Kabag Administrasi Pembangunan dan Tim TP2ID.
M. Jihad Helmi selaku Inspektur Kota Metro, menyampaikan dari 5 (lima) misi pemerintah, yang disesuaikan dengan tugas pokok, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance). Good Governance terkait mewujudkan tata kelola yang terhormat, dan bermartabat, sesuai dengan tugas pokok.
“Tugas pokok Inspektorat yaitu, untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar berjalan secara efesien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugas pokok untuk ditahun anggaran 2022 ada 3 (tiga) progam dan 11 kegiatan,” kata Jihad.
Plt. Kepala BAPPEDA I Gede Made Suwanda, menyampaikan Perwali No 43 Tahun 2021, yang berisi tugas perangkat daerah berbentuk badan, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah umum, yang menjadi kewenangan Kota Metro. Adapun tujuan sasaran indikator kinerja, serta target kinerja pada rencana strategis Bappeda Kota Metro Tahun 2021-2026.
“Tujuan ini guna terwujudnya sistem perancangan yang terintegrasi dan akuntabel, serta meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengembangan pembangunan daerah. Untuk sasarannya, untuk meningkatnya pemenuhan ketepatan dan keakuratan perencanaan daerah. Monitoring pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan, dan meningkatnya persentase pemanfaatan hasil kajian pembangunan dalam perumusan kebijakan,” jelas ” I Gede Made Suwanda” .
Pada kesempatan ini, Kepala BKPSDM “Welly Adi Wantra” mengatakan tugasnya untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, serta melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan Walikota, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melaksanakan tugas, BKPSDM menyelenggarakan 4 (empat) fungsi.
Pertama perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai. Kedua, pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintahan daerah, di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, serta informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai,” papar Welly.
Lanjutnya, tugas ketiga BKPSDM yaitu guna membina dan pelaksanaan tugas dibidang kepengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karir pegawai, serta informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai. Kelima, penyelenggaraan kesekretariatan badan.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Metro “Arif Joko Arwoko,” menyampaikan dukungan BPPRD untuk mewujudkan visi Kota Metro yang tertuang pada misi ke-5 dokumen RPJMD yaitu, melakukan penyusunan perencanaan pendapatan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD).
“Turut melakukan pendataan, pendaftaran pendaftaran, penetapan, penagihan, pembukaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pendapatan daerah yang terpadu dan berkesinambungan. Serta pada tahun 2022, BPPRD berfokus pada program dan kegiatan prioritas dan penganggaran bidang pendapatan, dengan menjalankan 3 (tiga) program, 11 kegiatan, dan 40 sub kegiatan,” ungkapnya.
Walikota Metro ” Wahdi Siradjuddin ” menyampaikan, rasa bangga melihat pencapaian untuk mencapai Good Governance, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, memberikan pelayanan publik yang prima. Sehingga diharapkan dapat bekerja dengan nilai-nilai berakhlak, akuntabel, keterbukaan terhadap kemajuan teknologi, serta nilai-nilai komitmen.
“Komitmen meningkatkan mutu
hal ini merupakan arahan nasionalisme, karena penting sekali pengawasan penyelenggaraan pemerintah secara internal. OPD harus membiasakan diri, untuk orientasi pada nilai perbaikan guna mengevaluasi apa yang dilakukan serta pencapaiannya,” kata Wahdi.
Di akhir penyampaiannya Wahdi, mengatakan untuk pencapaian berkomitmen tidak harus meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini sesuai dengan komitmen bersama Wakil Walikota Metro terkait tidak meninggalkan pekerjaan yang memberatkan.
“Dalam pembagunan di tahun 2022 sesuai dengan visi misi program kita, sudah terlihat pembangunan yang tidak dibutuhkan. Dan saya ingatkan, kita harus selalu menjaga dengan baik yang sudah ada,” tutup Wahdi.
Wakil Walikota Metro” Qomaru Zaman ” juga menyampaikan ada 2 (dua) hal yang menjadi catatan untuk menuju Good Governance, baik dari kuatkan pelayan kepada masyarakat, memahami dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan 2 pendekatan terhormat dan peradaban.
“Di samping pelayanan yang masih kurang, kita harus bergerak dengan memahami segala macam prinsip-prinsip pelayanan masa depan. Memahami dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menyiapkan sarana komunikasi yang tepat benar dan produktif,” jelasnya.(Ep01)