NGO GMC Menilai Penyaluran BPNT Melalui Kantor Pos Kangkangi Perpres 

Dipublikasikan oleh Embaranpost pada

Bagikan Berita Ini :

Embaranpost.id(SMSI)Lampung-Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) di salurkan melalui Kantor Pos dan secara tunai mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Beberapa pihak menilai penyaluran BPNT di cairkan secara tunai selain di khawatirkan tidak tepat sasaran juga mengangkangi peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2017 .

Hal tersebut senada dengan apa yang di sampaikan oleh Firdaus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat NGO GMC,saat di wawancarai beberapa awak media,Selasa (22/02/202)

“Seharus pihak Kementerian Sosial sebelum mengedarkan Surat Keputusan dikaji terlebih dahulu agar tidak tumpang tindih dengan aturan sebelumnya yang telah dikeluarkan Pimpinan Pemerintahan tertinggi di Indonesia yaitu Presiden”,Jelas Firdaus.

“Dan surat yang beredar tersebut menurut saya ada sesuatu yang ganjil karena ditanda tangani oleh Direktur Jendral(Dirjen) Penanganan Fakir Miskin, sedangkan kalau kita mengacu Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang ditanda tangani 14 Desember tahun 2021 Dirjen Penanganan Fakir Miskin sudah ditiadakan”,terang Firdaus

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, kerena yang tertera di Perpres No 110 tahun 2021,susunan organisasi kesatuan Menteri Sosial hanya terdapat 8 organisasi diantaranya Sekretariat jendral, Direktorat jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial, Derektorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Derektorat Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jendral, Staf ahli bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf ahli bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf ahli bidang Aksesibilitas Sosial.

“Dari poin poin di atas jelas Dirjen penanganan Fakir miskin pertanggal 14 Desember 2021 sudah tiada”, ujarnya

“Yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat kenapa Dirjen penanganan fakir miskin masih bisa menanda tangani surat yang beredar tersebut pada tangal 18 Februari?”, Tanya Firdaus

Selain itu Firdaus juga menilai keputusan yang dilakukan pihak Kemensos,tidak mengindahkan Peraturatan Presiden yang telah disahkan.

“Tentang penyaluran BPNT jelas telah diatur oleh Presiden melalui Kepres RI No 63 tahun 2017,maka dari itu saya atas nama masyarakat berharap Menteri Sosial mengkaji ulang surat edaran yang telah mereka keluarkan”,.Harapnya

“Karena apabila cara pengambilan BPNT tetap dipaksakan dan dibayarkan secara tunai,selain ditakutkan tidak tepat sasaran akan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat seluruh indonesia, Kedudukan/perintah Menteri apakah lebih berharga dari Keputusan/Peraturan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pemerintahan tertinggi di Indonesia yaitu Presiden RI”.tutup Firdaus (rbs)

Kategori: Nasional

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *