Embaranpost.id(SMSI)Lampung Timur —Adanya indikasi perusakan lingkungan dan penggelapan aset tanah milik Pemerintahan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur. Inspektorat melalui tim penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, tak ketinggalan Ketua BPD pun telah diperiksa.
Terkait hal itu Gerakan Cinta(Genta) Lampung Timur selaku pelapor dengan tegas meminta agar tim penyidik Inspektorat dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga persoalan serupa tidak lagi terulang.
“Masak Kepala Desa bisa malakukan kebijakan tanpa peduli dengan aturan-aturan, jangan karena uang lupa tanggung jawabnya, Kepala Desa itu perwakilan pemerintah, bukan jongosnya perusahaan”, ketus Ketua Genta Lampung Timur Fauzi Ahmad kepada awak media Jumat (25/02/22)
Menurut Fauzi Ahmad, Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) III Wilayah Kecamatan Way Bungur, sudah melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti laporan Genta, diantaranya melakukan peninjauan lokasi, memeriksa masyarakat bahkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambah Subur.
Untuk di ketahui Kepala Desa Tambah Subur telah dilaporkan LSM Genta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait adanya dugaan penggelapan tanah atau jalan milik Pemerintah Kabupaten dan pengambilan tanah desa.
Selain melapor pada Kejaksaan, Genta juga melaporkan kepada Polres Lampung Timur terkait adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang tentang lingkungan dengan cara merusak tanaman dan pengerukan tanah milik pemerintah Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
Dari laporan tersebut, kedua Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lampung Timur itu telah melimpahkan kepada Inspektorat setempat. (FR)