Embaranpost.id(SMSI)Medan – Pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya Kota Medan, Sumatera Utara masih jauh dari standard. Hal itu bisa dilihat belum adanya daerah yang menerapkan peraturan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Drs. Ahmad Taufan Damanik, MA. Kepada wartawan usai berdialog bersama penyandang disabilitas di Kantor Pusaka Indonesia, Jalan Kenanga Sari, Kecamatan Selayang, Jumat (2/9/2022).
“Fasilitas penyandang disabilitas di Medan masih sangat jauh. Tidak hanya Medan, bahkan di seluruh Indonesia. Kita itu masih jauh dari standard beberapa negara,” ujarnya
Oleh karena itu, lanjut Taupan, Komnas HAM mendesak Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan yang mengakomodir hak-hak para penyandang disabilitas. Seperti di perkantoran, tempat umum, pusat perbelanjaan, transportasi dan di dunia pendidikan. Sebab, fasilitas khusus buat mereka ini yang tidak ada.
Baca Juga :Di Lampung Timur dari Tahun 2016-2022Â HIV-AIDSÂ 266 Kasus,Tertinggi Di Tahun 2019
Banyak Fasilitas yang dibangun di Kota Medan khususnya seperti jalur jalan kaki penyandang disabilitas dikerjakan secara asal-asalan yang penting jadi,kita perhatikan masih ada hambatan seperti tunggul pohon atau tiang telpon/listrik yang menghalang Lanjut Taufan.
“Saya kira wali kota yang berperan dengan menggunakan peraturan wali kota (Perwal). Jadi jangan nunggu Perda, lama itu. Pak Bobby bisa mengeluarkan Perwal. Sebulan juga beres kalau Perwal,” ujarnya.
Kembangkan Kepribadian Pelajar
Menurut Taufan, selain soal peraturan, hal yang penting selanjutnya adalah menyediakan anggaran khusus buat penyandang disabilitas. Sebab, peningkatan kapasitas perlu juga dilakukan agar mereka bisa diterima di dunia kerja. Jika tidak, mereka akan sulit berkembang.
“Misalnya dibuat program peningkatan pendidikan, seperti kejuruan atau vokasi. Itu kan penting. Jangan cuma pijat. Mereka masih bisa diajarkan bidang lainnya seperti melukis atau bikin karya melalui dunia IT,” kata Taufan.
Baca Juga :Â 2023 Mendatang, Sumut Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional
Taufan juga menjelaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas ini adalah tugas negara. Di tingkatan lebih kecilnya yaitu wali kota. Sebab, kepala daerah merupakan representasi negara secara menyeluruh di tingkat kota. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dia berkewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Taufan menambahkan, selama ini Komnas HAM terus mendorong agar negara memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Buktinya, Komnas HAM merupakan salah satu lembaga negara yang mengusung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk segera disahkan.
Akan tetapi, salah satu pasal di undang-undang tersebut menyatakan bahwa negara berkewajiban mendirikan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dan itu sudah berdiri. Oleh sebab itu, Komnas HAM harus tarik diri dan memberi ruang kepada KND untuk mengurusin masalah ini.
“Tapi, karena KND lembaga negara baru, Komnas HAM punya kewajiban membantu mereka. Mulai dari bagaimana cara melakukan pemantauan, membuat laporan dan melakukan lobi-lobi. Dan itu telah kita sepakati dalam Mou bersama KND,” pungkas Taufan.
Sementara itu Muhammad Yusuf selaku Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI)Sumatera Utara (SUMUT) pernah mengatakan bahwa banyak lembaga atau Instansi terkait yang memberikan pelatihan namun habis aelesai pelatihan tersebut tidak dikasih jalur untuk memasarkan produk yang dihasilkan.
Baca juga :Â Kunci Pengendalian Inflasi, Mendagri : Agregat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Muhammad Yusuf menambahkan bahwa ada anggaran dari salah satu Dinas kalau tidak ditanyakan anggaran tersebut adakah untuk mereka maka anggaran tersebut tidak sampai atau tidak disalurkan ke mereka.(MHK)