Embaranpost.id(SMSI)Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14 persen pada 2024. Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam paparannya, Teguh mengatakan upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3 persen pertahun. Sementara 2019, penurunan menjadi 1,7 persen pertahun. Hingga pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4 persen.
Karenanya, kata Teguh, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini juga berlanjut pada RPJMN 2020-2024, yang menargetkan pada 2024 prevalensi stunting turun menjadi 14 persen. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).
“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” ujar Teguh.
Dirinya berharap, pemda provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota. Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100 persen.
Teguh mengungkapkan, Kemendagri berkomitmen penuh mendukung upaya mempercepat penurunan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika terdapat perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” lanjut Teguh.
Dirinya berharap, dengan ditetapkannya sejumlah regulasi tersebut bakal memacu penurunan angka stunting sesuai dengan target-target yang hendak dicapai.
“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandasnya.
(Puspen Kemendagri)