0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 43 Second

Embaranpost.id(SMSI)||Terkait  kebijakan penyaluran dana sembako BPNT tahun 2022 oleh PT Pos Indonesia yang mengacu

Atas keputusan rapat terbatas Direktorat Jenderal Penanganan Pakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menuay sorotan dari berbagai pihak.23/02/2022

 

Informasi yang berhasil di himpun , Beberapa bulan silam keterangan Pers Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini menyebutkan Direktorat Jenderal Penanganan Pakir Miskin (Dirjen PFM) telah di hapus,demi efisiensi tugas dan anggaran .” Kata Risma 29 Desember 2021.

 

Hal itu menjadi sorotan  Mintaria Gunadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Lampung Utara.

 

Menurut Mintaria Gunadi” Aneh bagaikan lelucon membingungkan publik , telah kita ketahui Dirjen PFM Kementerian Sosial , pada beberapa bulan lalu dari berbagai statement Mensos RI Tri Rismaharini di media menyatakan bahwa Dirjen PFM di bubarkana,namun lucunya Direktorat Jenderal (PFM) masih bisa membuat rumusan rancangan teknis penyaluran dana sembako BPNT pada tahun 202″,.

Rancangan petunjuk teknis itupun sudah berjalan  salah satunya telah menunjuk PT Pos Indonesia , sebagai media penyalur bansos sembako BPNT tahun 2022.

Acuan penyaluran dana sembako BPNT dalam bentuk tunai atau uang cash ,” kata Mintaria Gunadi dengan beberapa media , 22/2/2022.

 

Lanjut Mintaria Gunadi,Surat penugasan dengan PT Pos Indonesia di lihat dari surat pemberitahuan dan keputusan (Dirjen PFM) terbit tanggal 18 Febuari 2022,Nomor : 592/6/BS.01/2/2022. Prihal : Percepatan Penyaluran Bansos Sembako BPNT pada periode Januari sampai dengan Maret tahun 2022.

 

Menyebutkan dalam surat di maksud, atas hasil rapat terbatas menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 2022.

 

Dengan keputusan bahwa menunjuk PT Pos Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran sembako BPNT di tahun 2022.

Selanjutnya bukan hanya Tri Rismaharini yang menyebutkan penghapusan Dirjen PFM.

Presiden RI Joko Widodo pun juga pernah menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial telah di hapus, yang di lansir beberapa media ternama di Jakarta.

 Mintaria Gunadi Melanjutkan “dengan munculnya keputusan Dirjen PFM yang di senyalir tak mempunyai payung hukum jelas telah mengambil keputusan patut di duga keputusan abal-abal atau eligal ,” Tukasnya (Rls)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *