Embaranpost.id(SMSI)Lampung Utara,- Berharap bisa menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan sejumlah uang, malah merugi hingga puluhan juta rupiah.
Nasib na’as ini di alami oleh korban Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan sejak dua tahun silam (10/1/ 2020) akibat terpedaya ulah terduga pelaku IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelaku (IHM) pada Senin 01/08/2022 pukul 11.30 wib dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung, “ujarnya Selasa 2/8/2022.
Dikatakan oleh Kapolsek kronologis / modus operandi (MO) yang terjadi saat itu pada hari Jum’at 10/1/2020 sekira pukul 14.00 wib, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer, pelaku menawarkan kepada korban jika barminat memasukan anaknya menjadi ASN, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.
Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, pertama diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.
“Namun mirisnya sampai saat ini (2022) anak korban tak kunjung di angkat menjadi ASN walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan “imbuh Kompol Mulyadi
Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1/8/2022 pukul 10.30 wib, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp.55.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000, “papar Kapolsek
Saat ini terduga pelaku IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.(*/Duta)