EMBARANPOST.id(SMSI)Lampung Timur – maraknya penambang pasir yang termasuk dalam pertambangan Galian C, tambang tersebut berupa tambang pasir yang di duga tidak mengantongi izin dan berdampak merusak lingkungan serta ekosistem di desa Marga Batin Kecamatan waway karya Kabupaten Lampung Timur, semakin marak dan bebas beroperasi pertambangan tak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi,menertibkan serta ada dugaan ketidak mampuan aparat penegak hukum untuk melawan para preman yang membekingi kegiatan yang nyatanya sangat meresahkan dan di duga melakukan pelanggaran hukum ,kenapa masyarakat dapat memberikan opini seperti itu,karena menurut beberapa Nara sumber yang tidak ingin disebut kan identitasnya sudah berulangkali berupaya mengingat kan serta melakukan teguran, peringatan kepada perangkat desa setempat terkait kegiatan tersebut, namun hal ini seolah di biarkan saja oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang sejatinya adalah menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut.penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C.seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL atau UKL UPL.
Salah satu warga setempat sebut saja KM, mengaku sangat menyayangkan akses jalan desa yang rusak,
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, cuma masalah jalan yang rusak ini ya kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan karena menggunakan dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa setempat”, ujar salah satu warga dengan inisial KM, Jum’at (08/04/2022).
“Tambang pasir tersebut sempat tutup, namun baru sekitar sebulan ini buka lagi, saya bersama kepala desa sumber jaya dan kepala desa Sidorahayu, sempat membahas masalah ini, karena akses jalannya melalui tiga desa,
Kami menuntut tanggung jawabnya apabila ada kerusakan jalan tersebut.
Saya tidak bisa melarang dan juga tidak memberikan izin kepada penambang pasir tersebut”, ungkap KADES Margabatin.
Dari Pantauan beberapa media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur di lokasi, sedang ada aktivitas penambangan dan di perkirakan sekitar 5 mesin sedot pasir yang aktif beroperasi,dari kegiatan tersebut menyisakan lubang lubang besar bekas galian Pasir dan hasil galian di angkut oleh puluhan truk setiap harinya yang beraktifitas keluar masuk lokasi penambangan ini,
Selain masyarakat juga ada salah satu pekerja yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan
” Saya bekerja di sini dengan upah 50ribu per rite nya, pengurus tambang ini namanya Pak Budi,
Saya kurang faham siapa yang punya mesin ini kalau tidak salah punya orang Banjar sari”. Ujar pekerja tersebut.
Sementara itu Budi selaku pengurus tambang pasir tersebut mengaku penambangan tersebut baru berjalan satu bulan setelah sebelumnya sempat tutup.
“Saya kerja di situ sekedar mencari makan, dan lokasi tersebut nantinya untuk di jadikan sawah, dan baru berjalan sebulan ini”, tuturnya
Ada tiga desa yang menjadi rute kendaraan dan jalan desa untuk di lalui truk pasir, yakni desa Margabatin, Sidorahayu dan sumber jaya.
“kalau untuk perbaikan jalan itu tanggung jawab kita, kalo ada jalan yang rusak kita langsung buru-buru perbaiki karena nanti kena komplain,
Memang jalur nya melewati desa Margabatin, Sidorahayu dan Margabatin, karena konsumen kita kebanyakan di Lampung Selatan, kalo ke Jabung kan beda jalurnya, hanyan lima mesin saja yang aktif, yang lain di gali gak ada pasirnya, dan itu pake biaya modal”, imbuh Budi.
Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku tambang pasir yang di duga ilegal ini masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?
Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). intellectual property rights. Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:
Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C.
Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang,
Ini jelas merupakan tindak pidana terlebih yang menjadi pertanyaan masyarakat “mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur seolah-olah ada pembiaran terhadap para penambangan ilegal tanpa tindakan tegas atau sanksi jelas sesuai regulasi yang sudah di undangkan oleh NKRI.
(Dul Hadi)