0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:2 Minute, 3 Second

 

Embaranpost.id(SMSI)Lampung Timur – Di tuding tidak profesional. Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, elemen minta Bupati lakukan evaluasi.

Begitu di katakan Fauzi Ahmad salah satu aktivis Kabupaten Lampung Timur kepada awak media jumat petang 22/04/22.
Pasalnya, Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III yang tidak lagi mengindahkan tigas pokok dan pungsi sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta mengabaikan perundang-undangan.

,”Dalam laporan yang di sertai alat bukti berupa vidio serta gambar pada lokasi tanah milik desa seluas 5 hektar itu sudah dikeruk sedalam 9 meter, dan kegunaanya untuk menimbun badan jalan milik perusahaan PT Sungai Bungur Indah Perkasa (SBIP).
Dan kami juga melampirkan surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang pada intinya bahwa, pihak perusahaan PT SBIP hanya memiliki izin menelgelola tapioka, bukan perusahaan penambang, dan itu jelas melanggar UU Minerba.
Banyak lagi persoalan yang seharusnya menjadi temuan pihak penyidik Inspektorat, sayangnya, Inspektorat sepertinya mengabaikan semua aturan tersebut,” tandas Fauzi Ahmad.

Karenanya, aktivis dan Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur meminta kepada Bupati untuk meninjau atau melakukan evaluasi terhadap Irban yang belum banyak memahami aturan per undang-undangan, atau bahkan ada indikasi kesengajaan mengabaikan tugasnya sebagai APIP.
,”Masak tidak dapat menemukan apa-apa, saya kira matanya tidak lagi dapat melihat kondisi sesungguhnya,” pungkasnya.

Di konpirmasi perihal proses dugaan penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran Undang-undang atas dugaan kerjasama perusahaan tapioka PT SBIP dan Kepala Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Irban III, Ibnu Santoso mengaku telah melakukan semua proses penyidikan, dan pihaknya telah melanjutkan Rekomendasi kepada Polres Lampung Timur.

,”Intinya dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan cukup bukti. baik Jalan Usaha Tani (JUT) milik Pemda, tidak di temukan.
sementara UU tentang lingkungan hidup bukan tupoksi Inspektorat,” kilah Ibnu Santoso.

Dirilis sebelumnya, perusahaan tapioka PT SBIP (eks Sorini Red) telah membebaskan lahan pertanian milik masyarakat Desa Tambah Subur, karena itu adalah lahan pertanian, pihak perusahaan membutuhkan banyak tanah untuk menimbun lokasi badan jalan. Lantaran hal itu kuat dugaan ada kongkalikong pihak perusahaan PT SBIP dengan Kepala Desa, sehingga terjadi pengerukan tanah milik Desa Tambah Subur, dengan kedalaman mencapai 9 meter.
Bukan hanya itu, belakangan di ketahui adanya pemotongan jalan milik Pemda Lampung Timur sekitar 7 titik, yang panjangnya tidak kurang dari 100 meter.

Atas hal itu LSM Genta Lampung Timur melaporkan Kepala Desa dan Perusahaan PT SBIP ke Polres dan Kejaksaan Negri setempat, dengan dua laporan sekaligus.
Sayangnya, kedua lembaga Aparat Penegak Hukum justru melimpahkan berkas laporan tersebut kepada Inspektorat. (FR)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *