Embranpost id(SMSI)Lampung Timur – Berani berbuat harus berani bertanggung jawab, begitu setidaknya menjadi kesimpulan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur terhadap pihak SMP N 1 Marga Tiga, atas dugaan pungutan uang komite yang berdampak pada penahanan ijazah siswa.
Marsan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur tegas mengatakan bahwa pungutan komite yang mengakibatkan tertahanya ijazah siswa sangat di haramkan didalam dunia pendidikan.
“Betul kemarin Selasa (26/07/22) ada wali murid yang datang melapor ke dinas, ijazah anaknya masih tertahan di sekolah, karena belum melunasi uang komite, menindak lanjuti hal itu kami dari Dinas telah mengirimkan surat ke pihak sekolah, untuk datang hari Kamis 28/07/22, agar dapat memberikan klarifikasi, atas laporan para wali murid,” ujar Marsan kepada wartawan kami via WhatsApp Rabu siang 27/07/22.
Dikatakanya, perihal sekolah melakukan pungutan uang komite tidak dapat di benarkan, terlebih apabila berdampak pada penahanan ijazah para siswa.
“Apabila itu pungutan tentu tidak boleh, terlebih ketika menjadi dampak buruk dengan tertahanya ijazah siswa, lantaran belum bayar uang komite. Apabila itu sumbangan, boleh-boleh saja”, tegas Marsan.
Kepada wartawan Marsan juga menyampaikan ketegasan pihaknya, apabila terbukti adanya pungutan uang komite yang mengakibatkan penahanan ijazah.
“Sudah kita tindak lanjuti dan apabila itu terbukti benar tentu kita akan melanjutkanya ke Inspektorat, karena kami Dinas ini hanya sebatas pembinaan saja”,tandasnya.
Sementara Yuni salah satu Kasi Dinas Pendidikan Dasar, kepada wartawan membenarkan ada nya tiga orang wali murid SMP N 1 yang datang dan melapor secara lisan, karena anak-anaknya sampai saat ini belum dapat menerima ijazah karena belum membayar uang komite sekolah. (FR)