0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:2 Minute, 21 Second

Embaranpost.id(SMSI)Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan saat ini terang-terangan mengakui kondisi keuangan yang sudah memprihatinkan.Setidaknya itulah pengakuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, saat di konfirmasi adanya hutang atau tunggakan pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan Kepala BPKAD sebelumnya, yang terkesan menutup-nutupi kondisi keuangan yang sesungguhnya. Belum genap dua (2) bulan menjabat, Sukismanto Adji Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur berani menyampaikan kondisi yang sesungguhnya.

Kepada awak media, Senin siang menjelang petang 06/06/22, Sukismanto Adji di dampingi Sekretarisnya, mengakui bahwa kondisi keuangan kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu, saat ini sudah memprihatinkan, diantaranya, defisit pun telah melampaui batas, yaitu lebih dari 9 persen.

Fakta kondisi itu juga dikuatkan dengan ke tidak mampuannya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membayar iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dari bulan Oktober 2021 hingga Juni 2022, kisaran sebesar 3,5 Milyar Rupiah. Dan belum terjawab kapan tunggakan hutang tersebut akan di bayarkan.

“Kalau defisit itu masih 4 persen masih wajar, dan kita sudah lebih dari 9 persen, tetapi karena hutang atau tunggakan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten kepada BPJS, harus di bayar”, ujar Kepala BPKAD kepada Wartawan. Senin siang (06/06/22)

Pada bagian lain Kepala BPJS Kabupaten Lampung TimurĀ  Imam Subekti membenarkan adanya tunggakan 4 persen iuran bpjs Perangkat Desa Se-Kabupaten Lampung Timur, atau sekitar 3,5 milyar, terhitung dari triwulan IV Tahun 2021 dan tunggakan pada Triwulan 1 dan triwulan II tahun anggaran 2022.

“Betul sekitar 3,5 Milyar sampai dengan Juni 2022, Pemkab Lampung Timur belum membayar kepada BPJS Kesehatan, pemda hanya membayar satu persen, itupun potongan dari gaji para perangkat Desa, sisanya IV persen selama 9 bulan, sampai saat ini belum di bayar, tapi kami tetap ada kebijakan, apabila ada perangkat yang ingin menggunakan bpjs kesehatan tetap kita akan aktifkan”, kata Imam Subekti, melalui WhatsApp.

Sejak di berlakukanya undang-undang tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.dan telah di ubah dengan PP nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP sebelumnya yaitu nomor 43 tahun 2014.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sejak saat itu, Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta perangkat Desa menerima gaji yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa, sekretaris dan perangkat desa, tiap Triwulanya sebesar RP.23.484.060.000.

Para perangkat Desa diwajibkan menjadi peserta bpjs, dengan iuran tiap bulan sebesar 5 persen.Satu persen di potong langsung melalui siltap, sementara sisanya 4 persen di biayai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *