0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 15 Second

LampungTimur(Embaranpost.id)–Setelah melengkapi data untuk menguatkan pengaduan terkait indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(KKN) proyek peningkatan dan perbaikan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusua(DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) yang di kelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Lampung Timur. DPP NGO GMC dan SMSI Lampung Timur(Lamtim)resmi membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 15 Februari 2022.

“Yang menjadi titik Fokus laporan kami adalah perbaikan jalan desa Kedaton Induk menuju desa Kedaton ll”,kata Firdaus selaku Ketua NGO GMC Lamtim ke awak media setelah menyerahkan laporan ke Kejati Lampung.

“Dalam surat pengaduan tersebut kami lampirkan hasil investigasi di lapangan dan tanda tangan dukungan masyarakat serta bukti bukti pendukung lainnya agar penagak hukum segera menindak lanjuti laporan kami”,Jelasnya

“Kami tergerak melaporkan persoalan tersebut atas dorongan dari masyarakat yang melintasi jalan yang baru di perbaiki tersebut”,Ucap Firdaus yang juga Ketua SMSI Lampung Timur.

“Selain melaporkan dugaan KKN di proyek yang bersumber dari DAK yang dikelola oleh dinas PUPR kami hari ini juga melaporkan Indikasi merugikan Keuangan Negara yang di kelola oleh Sektariat DPRD Lampung Timur”, imbuhnya

Menurut Firdaus, Indikasi menyebabkan kerugian negera yang terjadi di DPRD Lampung Timur tentang kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah serta belanja perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2020 yang menghabiskan dana Rp.9.079.459.800.00,-.

“Sangat mustahil bisa melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, karena saat itu sedang dalam masa pendemi Covid-19 dan lockdown”, Tutup Firdaus(Rbs)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *