Selasa, Desember 3, 2024
Beranda Lampung Timur NGO JPK Minta KPK RI Crosscheck Langsung Realisasi DAK 2021 Di Lamtim

NGO JPK Minta KPK RI Crosscheck Langsung Realisasi DAK 2021 Di Lamtim

Lampung Timur (Embaranpost.id)|| Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi(NGO JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur(Lamtim) dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo,memperketat pengawasan realisai anggaran infrastruktur,terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK yang dikucurkan dari APBN akan direalisasikan tahun ini dan mendatang agar teknis dilapangan lebih baik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Korwil NGO – JPK Sidik Ali didampingi sekretaris Wilayah Damiri, Ketua bidang Balitbang Darmawan Saputra,Ketua Bidang ASN,Regulasi dan Perundang-undangan Samsi dikantornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab,desa Sukadana ilir, Lampung Timur.Kamis (03/02/22).

“Kami juga meminta Aparat penegak hukum Lembaga anti Rasuah dalam hal ini Dikrektorat pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dapat menurunkan tim untuk supervisi serta melakukan audit di lapangan tekait realisasi program Infrastruktur DAK tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595;, yang Patut diduga bermasalah secara teknis tidak sesuai bestek pekerjaan serta terindikasi adanya “Monopoli Persaingan Usaha”,tegas Sidik Ali.

Lebih lanjut Dia menambahkan setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara berkesinambungan.

“Pembangunan infrastuktur tersebut akan berdampak pada koneksifitas perkonomian masyarakat, jadi alasan NGO – JPK meminta KPK – RI melakukan cross ceck langsung ke Lampung Timur untuk memastikan bahwa setiap anggaran negara dari DAK dapat terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati serta dirasakan langsung oleh masyarakat”, tambahnya.

NGO-JPK dalam waktu dekat akan berkirim surat resmi dan melalui e-mail kepada KPK- RI di gedung Merah Putih serta tidak menutup kemungkinan dengan penegak hukum lainnya.

“Disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum secara terang-terangan, terstruktur,sistematis dan masif (TSM), Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), hal ini merugikan Keuangan Negara,persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam proses lelang (Tender) menabrak Undang- Undang (UU) dan peraturan pemerintah tentang jasa konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Unsur memperkaya diri sendiri kelompok dan golongan,penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang,indikasi
tindak pidana pencucian uang / TPPU (Money Loundering), penggelembungan anggaran (Mark Up),serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan oleh karena itu suatu perbuatan yang merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat harus ditindak tegas karena kejahatan korupsi nasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dapat merontokkan sendi-sendi perekonomian negara oleh karenanya setiap dugaan kasus korupsi penegak hukum harus mampu nenuntaskan secara cepat dan simultan serta siapapun yang terlibat baik Itu Korporasi (swasta), pejabat negara dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggung jawaban karena setiap warga negara sama dimata hukum (Equality Before the Law) dan harus berjalan sesuai relnya (Rule of Law) sesuai dengan semangat pemerintah pusat dalam
bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi” tutupnya.(R*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments