EMBARANPOST, LAMPUNG TIMUR – Polisi meringkus beberapa pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Minggu (31/3/24), menjelaskan ketiga tersangka warga dari kecamatan yang berbeda.
“Inisial para tersangka adalah DA (25) warga Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) warga Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) warga Kecamatan Bandar Sribawono,” Jelas AKBP M Rizal Muchtar
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada awal bulan Maret 2024 lalu, menimpa HJ (20) seorang warga penghuni rumah kos, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono,”terang Kapolres.
Aksi kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi rumah kos korban, kemudian memaksanya keluar, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.
Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Bandar Sribawono.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ketiga tersangka pada Jum’at (29/3/24) malam tanpa perlawanan, di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Sumber : Humas Polres Lamtim