Selasa, Desember 3, 2024
Beranda Lampung Timur Soal Desa Tambah Subur Inspektorat Di Tuding Masuk Angin

Soal Desa Tambah Subur Inspektorat Di Tuding Masuk Angin

 

Embaranpost(SMSI)Lampung Timur – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur menuding adanya indikasi kongkalikong Inspektorat dan Kepala Desa Tambah Subur. Kuatnya dugaan tersebut terungkap dari rekomendasi dan klarifikasi Inspektorat kepada Kejaksaan Negri dan di teruskan kepada DPD Genta.

Menindak lanjuti pengaduan DPD Genta Lampung Timur Desember 2021 silam, atas dugaan penyalah gunaan kewenangan Kepala Desa Tambah Subur atas pengerukan atau penggalian tanah aset milik pemerintahan Desa, pada Kejaksaan Negri, selanjutnya pada 25 Januari 2022 pengaduan tersebut oleh Kejaksaan telah di teruskan kepada Inspektorat setempat, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dari klarifikasi Inspektorat tersebut, telah di terima Genta beberapa waktu lalu, dan kesimpulanya, Inspektorat tidak menemukan bukti, sesuai data pengaduan. Faktanya, hasil klarifikasi dan pemeriksaan justru menguatkan adanya dugaan kongkalikong antara Inspektorat, melalui Irban III dan Kepala Desa.

Begitu di katakan Fauzi Ahmad Ketua DPD Genta Lampung Timur Kamis 30/06/22.
Kepada awak media Fauzi mengulas hasil pemeriksaan inspektorat yang di jadikan acuan kepada Genta. Diantaranya:
-Surat pernyataan Kepala Desa Tambah Subur yang menyatakan bahwa jalan milik perusahaan tapioka/ubikayu PT Sungai Bungur Indo Perkasa tidak ada tumpang tindih dengan jalan milik pemerintah Kabupaten (JUT).
Faktanya, ada 6 titik JUT yang tertimpa oleh jalan pribadi milik SBIP.

,”Apapun alibinya Kepala Desa, yang jelas pelaksanaanya telah melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Aneh Inspektorat itu, angan-angan kok di jadikan bahan pembelaan, faktanya sampai saat ini belum ada sentuhan atau upaya dari pemerintah desa Tambah Subur atas sisa pengerukan tanah tersebut,” kata Fauzi Ahmad.

Karenanya, Fauzi Ahmad melalui Genta akan menyampaikan laporanya ke tingkat yang lebih tinggi.
,”Kita tetap akan upayakan berbuat demi tegaknya undang-undang, dan hal semacam itu tidak dapat di biarkan, dan kami akan melanjutkan laporan ini ketingkat yang lebih tinggi, Polda atau Kejati,” pungkas Fauzi.

Fauzi menyayangkan kinerja Inspektorat melalui Irban III yang sangat jauh dari kata profesional, bahkan terkesan lali dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
,”Karena itu kami menduga adanya indikasi persekongkolan, dan surat Inspektorat itu seperti sengaja ingin membodohi kami, dalam suratnya Inspektorat menyebutkan bahwa ‘rapat BPD di pimpin oleh BPD’ kan lucu, jelas dalam aturanya menyebutkan bahwa rapat harus di pimpin Ketua BPD, sebagai Ketua Hari Andrian tidak pernah tau ada rapat itu, bahkan materi surat pun tidak ada, dan Kepala Desa telag berbohong, bahwa sampai saat ini Perdes nomor 09 tahun 2020 tentang pemanfaatan tanah asset desa itu tidak dan belum ada sampai saat ini” tandas Fauzi.

saya ketua tapi tidak tau ada rapat itu, artinya sudah jelas, kalau rapat itu tidak Sah. Materi surat pun tidak pernah ada, termasuk juga bahwa sampai saat ini Desa Tambah Subur belum ada Perdes Nomor 09 tahun 2020. Tentang pemanfaatan tanah asset desa,

Pada bagian lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambah Subur, Hari Andrian membenarkan pernyataan Genta, kepada awak media sang Ketua BPD Tambah Subur juga menyampaikan keberatanya atas klarifikasi Inspektorat tersebut, menurutnya, klarifikasi Inspektorat yang menyebutkan hasil pemeriksaan justru menguatkan banyaknya kesalahan, dan kebohongan.

Ironisnya, kebohongan tersebutlah yang di jadikan acuan dari Inspektorat.
,”Mestinya cek atau periksa dengan benar, datangi lokasi, sudah jelas jalan baru milik pabrik telah menghilangkan beberapa titik jalan umum milik pemda.
Satu lagi, saya adalah ketua BPD, untuk sahnya kesepakatan musyawarah desa tentu melalui BPD, dan saya tidak pernah menerima surat atau apapun terkait penggalian tanah di lokasi lahan milik pemerintahan Desa untuk menguruk badan jalan milik pabrik, rapat dan pengambilan keputusan itu sah apabila ada persetujuan Ketua dan Wakil Ketua BPD, saya ketua tidak pernah tau itu, lalu bagaimana bisa di bilang kolektif kolegial,” bantah Hari Andrian.( FR)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

 

Embaranpost(SMSI)Lampung Timur – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur menuding adanya indikasi kongkalikong Inspektorat dan Kepala Desa Tambah Subur. Kuatnya dugaan tersebut terungkap dari rekomendasi dan klarifikasi Inspektorat kepada Kejaksaan Negri dan di teruskan kepada DPD Genta.

Menindak lanjuti pengaduan DPD Genta Lampung Timur Desember 2021 silam, atas dugaan penyalah gunaan kewenangan Kepala Desa Tambah Subur atas pengerukan atau penggalian tanah aset milik pemerintahan Desa, pada Kejaksaan Negri, selanjutnya pada 25 Januari 2022 pengaduan tersebut oleh Kejaksaan telah di teruskan kepada Inspektorat setempat, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dari klarifikasi Inspektorat tersebut, telah di terima Genta beberapa waktu lalu, dan kesimpulanya, Inspektorat tidak menemukan bukti, sesuai data pengaduan. Faktanya, hasil klarifikasi dan pemeriksaan justru menguatkan adanya dugaan kongkalikong antara Inspektorat, melalui Irban III dan Kepala Desa.

Begitu di katakan Fauzi Ahmad Ketua DPD Genta Lampung Timur Kamis 30/06/22.
Kepada awak media Fauzi mengulas hasil pemeriksaan inspektorat yang di jadikan acuan kepada Genta. Diantaranya:
-Surat pernyataan Kepala Desa Tambah Subur yang menyatakan bahwa jalan milik perusahaan tapioka/ubikayu PT Sungai Bungur Indo Perkasa tidak ada tumpang tindih dengan jalan milik pemerintah Kabupaten (JUT).
Faktanya, ada 6 titik JUT yang tertimpa oleh jalan pribadi milik SBIP.

,”Apapun alibinya Kepala Desa, yang jelas pelaksanaanya telah melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Aneh Inspektorat itu, angan-angan kok di jadikan bahan pembelaan, faktanya sampai saat ini belum ada sentuhan atau upaya dari pemerintah desa Tambah Subur atas sisa pengerukan tanah tersebut,” kata Fauzi Ahmad.

Karenanya, Fauzi Ahmad melalui Genta akan menyampaikan laporanya ke tingkat yang lebih tinggi.
,”Kita tetap akan upayakan berbuat demi tegaknya undang-undang, dan hal semacam itu tidak dapat di biarkan, dan kami akan melanjutkan laporan ini ketingkat yang lebih tinggi, Polda atau Kejati,” pungkas Fauzi.

Fauzi menyayangkan kinerja Inspektorat melalui Irban III yang sangat jauh dari kata profesional, bahkan terkesan lali dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
,”Karena itu kami menduga adanya indikasi persekongkolan, dan surat Inspektorat itu seperti sengaja ingin membodohi kami, dalam suratnya Inspektorat menyebutkan bahwa ‘rapat BPD di pimpin oleh BPD’ kan lucu, jelas dalam aturanya menyebutkan bahwa rapat harus di pimpin Ketua BPD, sebagai Ketua Hari Andrian tidak pernah tau ada rapat itu, bahkan materi surat pun tidak ada, dan Kepala Desa telag berbohong, bahwa sampai saat ini Perdes nomor 09 tahun 2020 tentang pemanfaatan tanah asset desa itu tidak dan belum ada sampai saat ini” tandas Fauzi.

saya ketua tapi tidak tau ada rapat itu, artinya sudah jelas, kalau rapat itu tidak Sah. Materi surat pun tidak pernah ada, termasuk juga bahwa sampai saat ini Desa Tambah Subur belum ada Perdes Nomor 09 tahun 2020. Tentang pemanfaatan tanah asset desa,

Pada bagian lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambah Subur, Hari Andrian membenarkan pernyataan Genta, kepada awak media sang Ketua BPD Tambah Subur juga menyampaikan keberatanya atas klarifikasi Inspektorat tersebut, menurutnya, klarifikasi Inspektorat yang menyebutkan hasil pemeriksaan justru menguatkan banyaknya kesalahan, dan kebohongan.

Ironisnya, kebohongan tersebutlah yang di jadikan acuan dari Inspektorat.
,”Mestinya cek atau periksa dengan benar, datangi lokasi, sudah jelas jalan baru milik pabrik telah menghilangkan beberapa titik jalan umum milik pemda.
Satu lagi, saya adalah ketua BPD, untuk sahnya kesepakatan musyawarah desa tentu melalui BPD, dan saya tidak pernah menerima surat atau apapun terkait penggalian tanah di lokasi lahan milik pemerintahan Desa untuk menguruk badan jalan milik pabrik, rapat dan pengambilan keputusan itu sah apabila ada persetujuan Ketua dan Wakil Ketua BPD, saya ketua tidak pernah tau itu, lalu bagaimana bisa di bilang kolektif kolegial,” bantah Hari Andrian.( FR)