0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:4 Minute, 20 Second

 

Embaranpost.id-Lampung Timur – Terkait dugaan maraknya Galian C berupa Tambang pasir ilegal,
di Desa Margabatin, kecamatan Waway karya, kabupaten Lampung Timur .Achmad Naufal Camat waway karya memaparkan terkait simpang siurnya informasi legalitas penambangan pasir yang di lakukan oleh masyarakat yang menggunakan sejumlah alat berat dan mesin sedot yang berpotensi merusak lingkungan dan struktur lahan sehingga beralih fungsi . camat Waway Karya memaparkan bahwa,
“Memang benar ada tambang pasir di desa Margabatin, Tambang pasir tersebut berada di tanah pribadi lahan perorangan,
saya juga sudah mencoba nanya beberapa warga sekitar kenyataan nya tidak ada warga yang protes, memang sudah ada Izin Lingkungan nya dan juga sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk galian pasir.” Kata Camat kepada media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur, Kamis ( 21/04/2022).

Achmad Naufal juga menjelaskan,
“Sebagai Camat,
saya sudah melihat ada izin lingkungan dan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Dan setahu saya tambang itu sedang dalam proses pengurusan izin ke kementerian, mereka sudah mengajukan lewat aplikasi Lembaga OSS,
kalo untuk rekom kecamatan itu tidak ada,
Karena sistem nya langsung lewat online, lewat aplikasi Lembaga OSS,
Kepada pengurus nya saya sudah sampai kan agar melengkapi Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP),
untuk selanjutnya di teruskan ke Kementerian Maritim investasi atau kementerian ESDM, karena setelah adanya Omnibuslaw UU cipta kerja, semua perizinan sekarang di tangani langsung oleh Kementerian,” Ungkapnya.

“Saya sudah panggil kepala Desa Margabatin, Kepala desa Sidorahayu dan kepala desa Sumber jaya, dan juga pengurus Tambang pasir tersebut,
Untuk membahas jalur transportasi yang di lalui truk pasir,
Karena kata pengurus nya 60% konsumen pasirnya ke Lampung Selatan, dan kami membahas untuk menetapkan satu jalur saja,” imbuh Camat.

Achmad Naufal juga mengakui belum faham betul sejauh mana wewenang pengawasan kecamatan untuk masalah galian tambang pasir ini,
“NIB sudah ada dan juga izin lingkungan tidak ada masalah, selama tidak ada gejolak di masyarakat, tidak ada komplain dari Lingkungan dan warga, ya boleh beroperasi, karena itu kan tanah pribadi yang di tambang,
Memang Camat berhak dan punya wewenang untuk menghentikan apabila lingkungan tidak berkenan,
Tapi ya selama ini lingkungan mengizinkan,”
Pungkas Achmad Naufal.

Diketahui ada informasi pada hari Rabu 20/04/2022, ada beberapa petugas dari Satuan polisi pamong praja kabupaten Lampung timur yang menyambangi lokasi tambang pasir tersebut dengan membawa Mobil PATWAL,
Namun saat di konfirmasi oleh awak nedia terkait hal itu, Achmad Naufal menjelaskan “Saya sama sekali tidak tahu kalau ada Pol-PP dari kabupaten telah meninjau ke lokasi tambang pasir itu, kemaren saya di Sukadana untuk hadir dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kabupaten Lampung timur, mungkin Kasi trantib tahu tapi belum laporan ke saya,” tutup Achmad Naufal.

Saat kami ingin Konfirmasi ke Kasi Trantib kecamatan, untuk konfirmasi terkait kunjungan beberapa pegawai dari polpp kabupaten, untuk mertanyakan kegiatan tersebut dalam rangka apa beberapa anggota SATPOL-PP kabupaten Lampung timur dengan membawa Mobil PATWAL itu terjun ke lokasi tambang pasir tersebut ?, kasi trantib kecamatan waway karya sedang tidak berada di tempat.

Semakin ramainya pemberitaan di media, terkait dengan penambangan tanpa izin atau PETI,Ketua DPC AWPI Lampung Timur merespon dan sangat menyakan prilaku serta kebijakan yang saling lempar,terlebih pola, sistem komunikasi serta terkait koordinasi masing-masing OPD dan perangkat daerah lainnya yang seharusnya lebih peka terhadap opini dan fakta seputar penambangan tersebut.

Ketua DPC AWPI Lampung Timur menyampaikan “AWPI LAMTIM sangat menyayangkan pola koordinasi dan pola penanganan masalah perizinan antar atau inter instansi di kabupaten Lampung Timur,
Jika itu benar-benar sudah sesuai ketentuan dasar hukum atau payung hukumnya dapat di sampaikan dan di klarifikasikan pada pihak-pihak yang sudah sering mempertanyakan,kalau cuma sekedar OSS dasarnya itu sama saja membangun sebuah konstruksi bangunan tanpa pondasi.
Selain dasar hukum, dampak lingkungan atau AMDAL, rekomendasi dari TKPRD, pernyataan usaha wajib pajak,wajib memberikan restribusi pada daerah sebagai sumber PAD, Penentuan titik koordinat dan luas areal yang di tambang juga hal-hal lain yang di persyaratkan agar para pengusaha atau investor berinvestasi secara nyaman karena sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena banyaknya pertimbangan dan suatu kebijakan yang bisa berinduksi pada berbagai dampak, dari dampak penambangan tersebut baik ekosistem,perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah yang di perkenankan, faktor keselamatan setelah adanya eksploitasi tambang tersebut, sebelunya pihak penambang di haruskan mengurus dan memiliki dokumen yang Syah yaitu UKL UPL yang di persyaratkan.
Di sayangkan kalau perangkat daerah pura-pura tidak mengetahui segala bentuk persyaratan tersebut,bisa saja beberapa elemen masyarakat atau pemerhati lingkungan menduga, jangan-jangan mereka merupakan bagian dari pelanggaran hukum tersebut, baik bidang lingkungan hidup,menggelapkan hasil pajak atau restribusi daerah dan merupakan bagian dari suatu unsur KKN yang salah satu unsurnya melakukan pungli.dengan alasan dan bentuk apapun itu tidak di benarkan Karena berpotensi menggelapkan sumber PAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok”

Di akhir diskusi dengan wartawan media yang tergabung dalam organisasi AWPI DPC Lampung Timur, Ketua DPC AWPI Lampung Timur berharap terkait penambangan pasir yang di duga ilegal dan di beking oleh banyak pihak agar tetap di kawal dan di kumpulkan data data baik informasi dan Fakta di lapangan yang menjadikan sebuah dasar adanya indikasi pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah hanya demi kepentingan sekelompok orang saja tanpa mempertimbangkan sejumlah dampaknya ke depan.(*/Doc/Awpi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *