Embaranpost.id(SMSI)NTT – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II terus memacu penyelesaian pembangunan Bendungan Tefmo Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bendungan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2022 itu diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan air baku penduduk sebanyak 700 liter per detik, kebutuhan irigasi pertanian seluas 310 Hektar (Ha) di Kabupaten Kupang, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 0,125 MW dan pengendalian banjir 531,70 m3/detik.
Sumber air bendungan berasal dari Sungai Manikin dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 49,31 Km2, bendungan di desain dengan Tipe Urugan Random Batu Gamping dengan Inti Tegak yang memiliki kapasitas tampung 28,20 juta m3 dan luas genangan normal 148,7 Ha.
Ditengah upaya Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) saat ini tengah menggenjot percepatan pembangunan bendungan tersebut, terjadi aksi blokade jalan oleh warga karena belum mendapat kompensasi pembebasan lahan.
“Kami dukung pembangunan proyek bendungan ini karena untuk ekonomi masyarakat, pertanian seperti yang sudah dijelaskan. Tapi harus tetap memperhatikan hak-hak kami,” kata
tokoh masyarakat Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Daniel Baitanu, Senin (28/3).
Dirinya menjelaskan, sejak awal pembangunan proyek strategis nasional tersebut, masyarakat pemilik lahan mendukung sepenuhnya berbagai proses pembangunan yang telah dimulai tahun 2019. Dukungan masyarakat tersebut karena keberadaan bendungan Tefmo-Manikin dinilai akan berdampak baik baik masyarakat sebagai penerima manfaat.
Akan tetapi, lanjut Baitanu, warga pemilik lahan akhirnya melakukan aksi blokade jalan sejak 10 Februari 2022 lalu karena persoalan ganti untung yang dijanjikan belum terealisasi oleh pihak Balai WIlayah Sungai Nusa Tenggara II.
“Kami akan tetap blokir jalan sampai ada kejelasan soal pengukuran lahan dan jaminan dari pemerintah untuk realisasi hak-hak kami,” katanya.
Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda desa Kuaklalo, Armin Sakau, meminta Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno, turun tangan terhadap persoalan tersebut dan bertemu masyarakat pemilik lahan.
Dirinya mengaku juga mendengar persoalan lambannya masalah ganti untung tersebut disebabkan belum dilakukan pengukuran lahan di dua desa dari keseluruhan delapan desa terdampak proyek pengerjaan bendungan Tefno Manikin, yaitu Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu dan Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu. Sementara itu, enam desa lainnya, Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, Desa Baumata Utara Kecamatan Taebenu, Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu dan Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat telah dilakukan pengukuran lahan oleh BPN Kupang.
“Pak Bupati harus datang ketemu kami untuk jelaskan sudah sampai mana proses ganti untung, kenapa Desa Kuaklalo dan Oeletsala belum diukur. Harus transparan dan beri jaminan realisasi,” katanya.
Terpisah, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi ( Araksi )NTT, Alfred Baun, kepada media ini, Selasa ( 29/3) turut mengomentari permasalahan blokade jalan yang dilakukan warga pemilik lahan. Dirinya meminta pemerintah Kabupaten Kupang pro aktif untuk secepatnya memfasilitasi pihak-pihak terkait.
“Kita dari Araksi meminta Bupati Kabupaten Kupang wajib datang dan bertemu masyarakat agar dapat mendengarkan keluhan masyarakat,” katanya.
Permintaan tersebut, lanjut Alfred, untuk mencegah terjadinya berbagai hal diluar dari cita-cita pembangunan bendungan tersebut serta mempercepat penyelesaian masalah sehingga proyek strategis nasional yang menggunakan keuangan negara yang begitu besar dapat kembali berjalan sesuai target. (Khnza/Tim)