KPK Pastikan Bupati Mimika Kena Jerat Tipikor, Praperadilan Bukan Materi Substansi

Dipublikasikan oleh Embaranpost pada

0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 53 Second

Embaranpost.id(SMSI)JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan tindakpidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omalemg memasuki babak baru. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan akan lakukan gelar perkara praperadilan ke 2 pada 16 Agustus 2022.

Praperadilan ke 2 nanti dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH.,MH., atas pemohon Eltinus Omaleng dan tergugatnya (KPK) yang sempat tertunda 2 Agustus 2022 lalu.

“Kita sudah jadwalkan praperadilannya tanggal 16 Agustus nanti. “Kata Djuyamto di PN Jaksel, Jln. Ampera Raya No 133 Ragunan Kec Pasar Minggu, Kamis (11/8/2022).

Dia juga memastikan sidang lanjutan yang telah dijadwalkannya itu kembali kepada tergugat dari KPK siap atau tidak untuk hadir. “Ya, kita hanya menjadwalkan sidangnya saja, tapi semua kita kembalikan kepada termohon atau tergugat. “Ucap Djuyamto.

Lebih rinci, Djuyamto menambahkan sidang praperadilan yang telah diagendakan hari Selasa nanti, tergugat dalam hal ini KPK harus sudah melengkapi dokumen berupa bukti-bukti yang diperlukan sebagai pelengkap dipersidangan.

“Batas panggilan tergugat sampai tiga kali. Pertama tidak hadir kemungkinan ke dua dan ke tiga akan hadir sambil mempelajari permohonan dari penggugat. “Ulasnya.

Perkara paperadilan yang dilakukan oleh pemohon Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

Penundaan sidang gugatan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon atau tergugat tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen, meski hingga detik ini ketika di konfirmasi awak media melalui humas KPK belum ada tanggapannya.

Sebelumnya dikabarkan KPK telah memberikan kepastian hukum bahwa Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara meski KPK belum merinci besaran kerugian Negara yang diselewengkan Eltinus Omelang.

Soal ketidakhadiran KPK sebelumnya, Jubir KPK, Ali Fikri menjawab bahwa di sidang perdana telah dijelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.

“Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan, dan bukan materi substansi penyidikannya,” ungkapnya.

Dia juga menyebut KPK akan hadir pada sidang yang telah diagendakan PN Jakarta Selatan untuk menjelaskan mekanisme penyidikan. Ali meyakini permohonan pemohon akan ditolak majelis hakim. “KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakim bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim, “pungkas Ali.(***)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *