0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 42 Second

Bandar Lampung (Embaranpost.id) – Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. SB Selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait Pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung;

2. AN selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Perencanaan Program Anggaran, serta penyusunan permohonan Bantuan Dana Hibah yang akan diusulkan.

3. FNS selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI.

4. SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (26/1/2022).

Hingga hari ini pihak penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

LV Selaku Bendahara KONI, diperiksa AS selaku Staff KONI,EG selaku Staff KONI,
,BD Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019,MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ,HL selaku Wakil Ketua Umum Dinas Pemuda dan Olahraga,HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung, FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *