Embaranpost.id (SMSI) Lampung- Masyarakat Adat Marga Buay Mencurung Desa Talang Batu, Mesuji Timur, Propinsi Lampung yang diwakili Umbulan Bapak Saidi, Tono dan Muslimin didampingi Sinung Karto, SH dari PB AMAN, Basuki SH dan Abu Hasan melakukan audiensi ke Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Kedatangan Masyarakat Adat ini sekaligus melaporkan masalah tanah adat mereka seluas lebih kurang 5000 hektar dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT. Sumber Indah Perkasa (SIP). 6 Juni 2022
Upaya mengadu ke Pusat ini bukan tanpa alasan. Sejak awal tahun 1990, masyarakat telah berjuang untuk pengembalian tanah ulayat mereka ditingkat Kabupaten dan Propinsi, namun perjuangan tersebut belum membuahkan hasil.
Audiensi dan Pengaduan ini diterima oleh Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Dr. M. Togatorop, S.H, M.H Biro Hukum Advokasi Kementerian ATR/BPN, Perwakilan Dirjend VII ATR/BPN Bidang Konflik Pertanahan, Perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), serta di saksikan oleh Staf Wakil Menteri Agraria Tata Ruang.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyerahkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria Tataruang agar melakukan Peninjauan Hak Guna Usaha PT. SIP.
Audiensi dan pengaduan ini menghasilkan rekomendasi : Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat Marga Buay Mencurung dengan berkoordinasi ke Kantor Wilayah BPN Lampung dan BPN Lampung Utara, BPN akan Segera melakukan peninjauan lokasi keberadaan objek tanah Marga Buay Mencurung yang di kuasai PT. SIP.(***)