Lampung Timur,(Embaranpost.id)Buay Nuban Gunung Tiga dan Nuban Bumi Jawa Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur adakan prosesi adat,yaitu pengambilan Gadis atau Calon Mempelai Wanita dengan melaksanakan proses Sujud Balak di Nuban Gunung Tiga,Selasa(01/02/2022)
Bagi masyarakat Lampung perkawinan atau pernikahan merupakan bagian dari kehidupan yang penting dan disakralkan. Perkawinan tidak sekedar menjadi urusan pribadi, melainkan juga urusan keluarga, kerabat, dan masyarakat adat pada umumnya. Menurut anggapan masyarakat Lampung perkawinan dapat menentukan status keluarga.
Seperti yang telah di sampaikan salah satu Tokoh Adat Nuban Bumi Jawa Muhaidin Arifin Gelar Sutan Juragan, dalam Proses Sujud Balak Resepsi Pernikahan Lailatul Khazanah dan Ahmad Dedi,yang akan dilaksanakan akad nikah pada Rabu,(02/02/2022) mendatang.
“bahwa perkawinan merupakan bagian dari kehidupan yang penting dan disakralkan, di samping sebagai media untuk mempublikasikan status sosialnya, karena itu pula, mereka tidak menyukai dan kerap menghindari adanya pelaksanaan perkawinan dilakukan secara mendadak, tidak terang, dan tidak melibatkan kerabat,jadi untuk kesempatan kali ini kita saksikan bersama dalam proses adat pernikahan Ela dan Dedi ini kita bisa belajar banyak lagi dalam melihat adat istiadat suku Lampung.
Lanjutnya proses adat dalam prosesi pernikahan Ahmad Dedi dan Lailatul Khazanah Asal Pasir Sakti Kabupaten Lampung timur, akan di terangkan atau Aken/masukan dalam Adat Lampung Buay Nuban Gunung Tiga, sebagai adik dari M Zen Zaheri Gelar Sutan pengiran Junjungan Mergo yang akan melanjutkan proses pernikahan dengan Ahmad Dedi anak dari Ibrahim Gelar Sutan Seago ago, setelah proses Sujud Balak ini.
Sutan Juragan Juga menyampaikan,Sistem perkawinan masyarakat adat Lampung Pepadun menganut asas “Ngejuk – Ngakuk” (memberi – mengambil). Orang tua akan memberikan dan merelakan anak gadisnya (muli) untuk diambil oleh bujang (menghanai).
“Ngejuk dalam arti yang luas ialah memberikan anak gadis untuk diambil atau dikawinkan dan dijadikan anggota keluarga yang lain. Artinya pemberian anak gadis tersebut diketahui oleh para orang tua mereka (kedua belah pihak). Sementara itu, ngakuk memiliki arti mengambil anak gadis tertentu tanpa diketahui oleh orang tua keluarga muli. Proses pengambilan ini dapat dilakukan dengan cara sebambangan atau dibambang.
Bagi masyarakat Lampung Pepadun, Buay Nuban adat sebambangan atau dibambang masih tetap dijalankan, karena sesungguhnya “perkawinan lari” ini bukanlah bentuk perkawinan melainkan merupakan sistem pelamaran, oleh karena itu kejadian perkawinan lari dapat berlaku bentuk perkawinan jujur, semenda atau bebas/mandiri, bergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak ujar Sutan Juragan.