0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:1 Minute, 12 Second

Embaranpost.id(SMSI)Lampung Tengah- Pertambangan Pasir Galian C, di dusun V Desa Sriwijaya A3, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Diduga tidak mengantongi Surat Izin pertambangan pasir. Hari Jum’at (29/07/22)

Saat dikonfirmasi awak media Rohim selaku pekerja di lokasi pertambangan pasir galian C ia mengatakan pertambangan pasir galian c ini miliknya pak santoso selaku pengelola pertambangan pasir ini, ” Ungkapnya.

Kalau masalah surat izin pertambangan pasir ini saya kurang tau, yang tau itu yang sering kumpul-kumpul yang punya pertambangan ini, saya cuma bekerja, dan saya ikut kerja disini sudah 5 tahun ini, ” Terangnya.

Sedangkan pasir yang dijual dengan harga Rp.300.000, – per satu red, dan setiap hari nya ada 15 sampai 20 mobil truk mengambil muatan pasir disini, itupun kalau pas tidak banjir,” Jelasnya.

Selain itu juga disini pengurus pertambangan pasir, ada alat mesin penyedot pasir sekitar 20 lebih dan pemiliknya disini ada 7 orang, pak santoso, warno, karnen, sikun, sikus, paiman, ” Sebutnya Rohim.

Ditempat terpisah Suroso selaku kuli warga dusun VI, ia juga mengatakan kalau terkait masalah surat izin pertambangan pasir miliknya pak san itu saya kurang tau, saya cuma nguli, “Ucapnya.

Kalau masalah setoran pertambangan pasir ke desa kemungkinan ada, jika ada yang jalan yang rusak langsung diperbaiki oleh desa, kalau selebihnya saya kurang jelas juga, karena pemilik pertambangan ada banyak, ” Pungkasnya Suroso.

Hingga berita ini di terbitkan awak media konfirmasi ke rumah pak santoso (Pak San) pemilik pertambangan pasir galian C tidak ada dirumahnya.(***)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *