Embaranpost.id(SMSI)Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur disinyalir bermain mata dengan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 Akmal Fathoni.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Timur Burhanudin saat menyambangi kantor Kejari Lamtim, Rabu (30/03/2022).
Lanjut Burhanudin, Kedatangan pihaknya ke Kejari Lamtim untuk menanyakan surat klarifikasi tentang status Akmal Fathoni yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Lamtim pada tanggal 23 September 2021, Namun dapat penangguhan dengan alasan sakit.
Ketua GMBI Distrik Lamtim menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap Akmal Fathoni, tersangka mendapatkan penangguhan waktu yang cukup lama. Di ketahui Akmal Fathoni merupakan ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur yang juga merupakan wakil ketua I DPRD Lampung Timur dari Partai PKB. Akmal Fathoni sendiri sudah menjalani aktivitasnya dengan menghadiri rapat paripurna di aula DPRD Lamtim belum lama ini.
“Kami dari GMBI distrik Lamtim menanyakan surat klarifikasi soal status Akmal Fathoni yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamtim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018. Dan tersangka juga mendapatkan penangguhan karena sedang sakit. Jadi kami menduga adanya main mata antara Kepala Kejari Lamtim dengan Akmal Fathoni, soalnya penangguhankan ada limit waktu bukan seperti air mengalir. Namun Akmal Fathoni masih berkeliaran dan belum ada tindakan dari pihak Kejari Lamtim,”jelasnya.
Burhanudin menambahkan, pihaknya akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan kinerja Kepala Kejari Lamtim soal tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 Akmal Fathoni,” ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Karang Taruna Tahun 2018 Akmal Fathoni ikut rapat dalam paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur Tahun anggaran 2021 yang berlangsung di aula DPRD Lamtim, Senin (28/03/2022).
Akmal Fathoni merupakan Wakil Ketua Satu ( I ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur yang telah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana sebagai tersangka dalam indikasi korupsi dana hibah Karang Taruna beberapa waktu lalu.
Anehnya, kendati telah di tetapkan sebagai tersangka dan sempat di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana lalu kemudian penahanan Akmal Fathoni mendapat penangguhan sehingga masih aktif menjalani aktivitasnya sebagai Wakil Ketua I DPRD Lamtim. (*)