0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:41 Second

Embaranpost.id(SMSI) Lampung Timur, Seorang buruh berinisial MS(27) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dibawa paksa Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena di diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri melalui Press Release siehumas
pada Jumat (12/8/2022).

“Pria putus sekolah ini, diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (11/8) malam”,ujar Kapolres

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, berikut alat hisapnya (Bong)”,tambhanya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres
(humasporeslamtim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *