Embaranpost.id(SMSI) Lampung Timur, Seorang buruh berinisial MS(27) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dibawa paksa Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena di diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri melalui Press Release siehumas
pada Jumat (12/8/2022).
“Pria putus sekolah ini, diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (11/8) malam”,ujar Kapolres
“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, berikut alat hisapnya (Bong)”,tambhanya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres
(humasporeslamtim)