Minggu, September 8, 2024
Beranda Lampung Timur Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Pria Di Lampung Timur dibawa Paksa Polisi

Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Pria Di Lampung Timur dibawa Paksa Polisi

Embaranpost.id(SMSI) Lampung Timur, Seorang buruh berinisial MS(27) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dibawa paksa Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena di diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri melalui Press Release siehumas
pada Jumat (12/8/2022).

“Pria putus sekolah ini, diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (11/8) malam”,ujar Kapolres

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, berikut alat hisapnya (Bong)”,tambhanya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres
(humasporeslamtim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Embaranpost.id(SMSI) Lampung Timur, Seorang buruh berinisial MS(27) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dibawa paksa Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena di diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri melalui Press Release siehumas
pada Jumat (12/8/2022).

“Pria putus sekolah ini, diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (11/8) malam”,ujar Kapolres

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, berikut alat hisapnya (Bong)”,tambhanya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres
(humasporeslamtim)