0 0
Bagikan Berita Ini :
Read Time:2 Minute, 25 Second

Embaranpost.id (SMSI), Bandar Lampung – Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Adapun rincian pengungkapannya sebagai berikut

-Hari selasa tanggal 22 November 2021 telah diamankan barang bukti narkotika ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi, kemudian dilakukan Controller Delivery (CD) ke Po Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil diamankan tersangka berinisial DN, dan PY ganja tersebut diperoleh dari aceh.

 

-Hari jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 Wib di duaun II RT/RW 02/02 indra Putra Subing Terbaggi Besar, Lampung Tengah telah ditangkap Tersangka Berinisial SB, dengan modus ganja disimpan di kamar gudang.

 

-Satgas siger polda Lampung melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dari tersangka SH dan FS berdasarkan LP-A/03/1/2022/SPKT. DIT Narkoba/Polda Lampung 2 Januari 2022 dengan barang bukti 7,23kg shabu di rumah kontrakan di jalan raden pramuka no. 7 jagabaya, bandarlampung diamankan pula 1,97kg shabu dan di desa bumi ayu, lmpung tengah diamankan 5,25kg shabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh satgas siger polda lampung diback up polda aceh dan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengungkap 53,6kg shabu.

 

Wakapolda Lampung Brigjen. Pol. Subiyanto mengungkapkan kronologi pengungkapan narkotika seberat 53,6kg, menurutnya pengungkapan ini dari hasil pengembangan penangkapan shabu sebanyak 7,23kg, kemudian pada hari senin 14 februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib, tim melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya Desa Daya Bedy, Aceh Tamiang.

 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 3 buah handphone, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap tersangka AW diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu miliknya disimpan di dalam perahu yang berada dipinggir pantai pulau kampai, langkat, sumatera utara,” ungkap Subiyanto, Rabu (23/2/2022).

 

Lebih lanjut Subiyanto menuturkan bahwa tim tak selesai sampai disitu, tim melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka BO di pinggir pantai pulau kampi dan berhasil menemukan barang bukti shabu seberat 53,6kg.

 

“Shabu itu disimpan dalam streafrom dan disembunyikan dalam perahu motor, kami juga menyita satu handphone,” jelasnya.

 

Selanjutnya berdasarkan keterangan Tersangka AW bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari AD (WNI) yang tinggal di Thailand dengan cara Tersangka AW menyuruh Tesangka BQ, IY (DPO), dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negara Thailand di laut lepas.

 

“Jadi mereka bertemu di laut lepas selat malaka perbatasan indonesia dan thailand dengan titik kordinat yang telah ditentukan untuk menerima 51 bungkus narkotika jenis shabu. Terus tersangka AW ini ngaku kalau menerima uang sebesar Rp. 33juta untuk jasa, dari saudara AD (DPO),p”Ujarnya

 

Kemudian para tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sementara untuk para tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

 

Dengan ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. (***)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *