Selasa, Oktober 22, 2024
Beranda Lampung Timur Tiga Warga Lampung Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur

Tiga Warga Lampung Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur

EMBARANPOST, LAMPUNG TIMUR – Tiga warga Lampung Selatan tidak berkutik, saat ditangkap oleh Polres Lampung Timur atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Selasa (22/10/2024), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DY (37), AM (47) dan RM (42).

Para tersangka dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu 20 Oktober 2024.

Beberapa barang bukti, yang turut diamankan pada proses penangkapan tersebut, antara lain adalah dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga telepon genggam, dan satu unit Mobil merk Avanza.

Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo. 132 dan/atau Pasal 112 Jo. 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sup)
Sumber; Humas Polres Lamtim

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments